PANTAU FINANCE- Persidangan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen sektor migas Lampung kembali mengungkap keterangan saksi mengenai proses revisi Peraturan Daerah (Perda) PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, dan mantan Wakil Ketua DPRD Lampung, Ririn Kuswantari, membeberkan adanya permintaan dari Gubernur Lampung saat itu, Arinal Djunaidi, agar perubahan Perda PT LJU segera dilakukan.
Dalam persidangan pada Rabu, 4 November 2026, Mingrum menjelaskan bahwa Arinal pernah meminta pimpinan DPRD mempercepat revisi Perda. Perubahan tersebut diperlukan agar PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan PT LJU, dapat memenuhi persyaratan administrasi untuk mengelola dana PI 10 persen.
Mingrum mengatakan, permintaan itu disampaikan dengan alasan dana PI tidak dapat diadministrasikan apabila revisi Perda tidak segera diselesaikan.
“Saudara Arinal menyampaikan, jika tidak disegerakan revisi perda maka dana PI tadi tidak bisa diadministrasikan. Saya melihat itu dari sisi kelembagaan,” kata Mingrum ketika menjawab pertanyaan advokat Arinal mengenai dugaan intervensi dalam proses revisi Perda PT LJU.
Ia menjelaskan, revisi tersebut berkaitan dengan persyaratan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan penjelasannya, pengelolaan dana PI 10 persen harus dilakukan oleh BUMD yang memiliki kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi.
Sementara itu, PT LJU memiliki bidang usaha yang bersifat umum sehingga diperlukan pengaturan melalui Perda agar PT LEB dapat menjalankan fungsi pengelolaan dana PI tersebut.
“Jadi PT LEB ini tidak bisa mengelola dana PI kalau tidak ada Perda. Jadi butuh Perda maka direvisilah Perda itu. Seingat saya saat Perda itu dibentuk, perusahaan itu ada kontribusi untuk pemerintah daerah,” ungkapnya.
Mingrum mengaku mendukung percepatan revisi tersebut karena ingin menjaga hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia menyebut langkah itu dilakukan dengan pertimbangan kepentingan daerah.
“Ya, karena dana PI ini tidak bisa dan kami menjaga harmonisasi dan kalau kami diminta segera ya kami segerakan karena untuk kepentingan daerah,” ujar mantan Ketua GMNI Lampung tersebut.
Ririn Ungkap Tekanan Penilaian Politik
Setelah pemeriksaan Mingrum, persidangan berlanjut dengan mendengarkan keterangan Ririn Kuswantari. Saat itu, Ririn menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024. Ia juga merupakan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Pringsewu.
Ririn menerangkan, pembahasan revisi Perda PT LJU melalui panitia khusus (pansus) berlangsung sekitar 2023. Dalam proses tersebut, Arinal yang ketika itu menjabat Gubernur Lampung sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Lampung disebut meminta jajaran pimpinan DPRD mempercepat perubahan Perda.
Menurut Ririn, permintaan itu disampaikan karena pemerintah daerah telah menerima desakan dari Kementerian ESDM agar persyaratan pengelolaan dana PI 10 persen segera dipenuhi.
“Ketika pembahasan Pansus mulai berjalan sekitar 2023, Pak Arinal meminta kepada kami di jajaran pimpinan untuk menyegerakan perubahan Perda karena sudah ada desakan dari Kementerian ESDM untuk bisa mendapatkan PI tersebut,” kata Ririn.
Ketika ditanya mengenai bentuk intervensi yang dimaksud, Ririn mengaitkannya dengan posisinya sebagai kader Partai Golkar dan ketua fraksi di DPRD Lampung saat itu.
Ia mengaku mempertimbangkan penilaian pimpinan partai apabila tidak mendukung program pemerintah provinsi terkait pengelolaan dana PI 10 persen yang prosesnya bergantung pada revisi Perda.
“Bagi saya, karena saya ketua fraksi, saya harus mematuhi perintah itu. Karena itu pasti akan menjadi penilaian di atas saya jika saya tidak mendukung program-program dari Pemerintah Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Keterangan kedua saksi tersebut memperlihatkan alasan yang mereka sampaikan dalam proses percepatan revisi Perda PT LJU. Mingrum menekankan pertimbangan kelembagaan dan harmonisasi antara eksekutif serta legislatif, sedangkan Ririn mengungkap adanya pertimbangan penilaian politik dari atasannya di Partai Golkar.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya intervensi serta kaitannya dengan perkara dugaan korupsi tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.***







