PANTAU FINANCE- Peraturan terbaru menetapkan bahwa sebanyak 21 penyakit tidak akan lagi dicover oleh BPJS Kesehatan. Keputusan ini, yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menjadi sorotan bagi masyarakat yang mengandalkan BPJS untuk biaya pengobatan.
Dampaknya terutama dirasakan oleh masyarakat kurang mampu, yang harus menanggung sendiri biaya pengobatan karena penyakit mereka tidak termasuk dalam jangkauan klaim BPJS.
Dalam daftar tersebut, penyakit-penyakit yang tidak dicover oleh BPJS mencakup berbagai kondisi yang terkait dengan gaya hidup, pola hidup, hingga kejadian luar biasa. Berikut adalah daftar 21 penyakit yang tidak akan dicover BPJS:
1. Penyakit wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan kecantikan dan estetika seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas non-BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.***











