• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, May 15, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

PT LEB dan Dana PI, Abdullah Sani Tekankan Tanggung Jawab Pemegang Saham

MeldabyMelda
February 12, 2026
in Berita
A A
PT LEB dan Dana PI, Abdullah Sani Tekankan Tanggung Jawab Pemegang Saham
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Kasus dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali menjadi sorotan. Penggiat kebijakan publik Indonesia, Abdullah Sani, menegaskan penanganan kasus PT LEB tidak boleh berhenti pada level pelaksana, tetapi harus menelusuri pengambil kebijakan tertinggi dalam struktur BUMD tersebut.

 Penegakan Hukum Harus Menyentuh Struktur Kekuasaan

Abdullah Sani menilai proses hukum dalam kasus PT LEB harus mencerminkan prinsip negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada unsur direksi, tetapi juga menelusuri otoritas strategis yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

“Kita berharap penegakan hukum berjalan sesuai misi negara hukum yang demokratis dan berkeadilan,” ujar Abdullah Sani.

BeritaTerkait

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Menurutnya, PT LEB merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang dibentuk melalui penyertaan modal dari APBD. Dengan demikian, pemegang saham mayoritas—yang diwakili kepala daerah—memiliki kendali atas kebijakan strategis perusahaan.

“Karena ini BUMD yang modalnya berasal dari pemerintah daerah, maka pemegang saham mayoritas memiliki kewenangan menentukan kebijakan strategis melalui RUPS, termasuk soal operasional dan penggunaan anggaran,” jelasnya.

 Dana PI dan Tanggung Jawab Kebijakan

Kasus PT LEB berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI), yakni hak partisipasi usaha migas yang diberikan kepada daerah penghasil. Skema dana PI tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan daerah melalui BUMD, termasuk PT LEB.

Abdullah Sani menegaskan, setiap penggunaan dana PI harus memiliki dasar keputusan resmi dari pemegang saham. Jika dana digunakan tanpa keputusan yang sah, maka pihak yang memiliki kewenangan tertinggi patut dimintai pertanggungjawaban.

“Setiap penggunaan dana harus ada rujukan keputusan pemegang saham. Kalau belum ada keputusan tetapi dana sudah digunakan, maka harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Ia menambahkan, dalam struktur PT LEB, direksi berperan sebagai pelaksana kebijakan. Sementara arah kebijakan penggunaan dana PI ditentukan melalui mekanisme resmi oleh pemegang saham.

“Direksi itu pelaksana. Yang menentukan arah kebijakan penggunaan dana adalah pemegang saham melalui mekanisme resmi. Karena itu, penegakan hukum harus menelusuri sampai pengambil keputusan tertinggi,” tegas Abdullah Sani.

Preseden Penting Tata Kelola Dana PI

Abdullah Sani menilai penanganan kasus PT LEB akan menjadi preseden penting dalam tata kelola dana PI di BUMD. Ia berharap perkara ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan transparansi.

“Kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar ke depan tata kelola dana PI lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Hingga kini, kasus PT LEB masih bergulir dan menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai, pengungkapan aktor utama dalam kebijakan pengelolaan dana PI menjadi kunci untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Abdullah SaniBUMD LampungDana PIkasus pt lebParticipating Interestpenegakan hukum Lampungpengelolaan dana PIPT LEBRUPS BUMDTata Kelola BUMD
ShareTweetSendShare
Previous Post

Abdullah Sani: PAD Harus dari Laba, Bukan Dana Mentah PI

Next Post

Polemik SMA Siger Kian Liar, Masa Depan Anak Dipertaruhkan

Next Post
Polemik SMA Siger Kian Liar, Masa Depan Anak Dipertaruhkan

Polemik SMA Siger Kian Liar, Masa Depan Anak Dipertaruhkan

Dari Dugaan Pungli hingga Debat Pilkada, Nama Deddy Amrullah Kembali Disorot

Dari Dugaan Pungli hingga Debat Pilkada, Nama Deddy Amrullah Kembali Disorot

Antara Kata dan Makna, Refleksi Sosial dalam Puisi Meniti Anak-Anak Bapak

Antara Kata dan Makna, Refleksi Sosial dalam Puisi Meniti Anak-Anak Bapak

Ancaman Pidana 10 Tahun Mengintai Polemik SMA Siger

Ancaman Pidana 10 Tahun Mengintai Polemik SMA Siger

Mahasiswa Ancam Aksi Lanjutan Jika Siswa SMA Siger Tak Dipindahkan

Mahasiswa Ancam Aksi Lanjutan Jika Siswa SMA Siger Tak Dipindahkan

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In