• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 6, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Tanah TNI AU Diduga Jadi HGU, LADAM Desak Klarifikasi Terbuka

MeldabyMelda
January 25, 2026
in Berita
A A
Tanah TNI AU Diduga Jadi HGU, LADAM Desak Klarifikasi Terbuka
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Pencabutan Sertifikat Hak Guna Usaha seluas 85.244,95 hektare milik PT Sweet Indo Lampung dan Sugar Group Companies oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memicu sorotan tajam di Lampung. Langkah tersebut dinilai bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan sinyal kuat adanya dugaan masalah hukum serius dalam tata kelola tanah negara.

Laskar Muda Lampung (LADAM) menilai keputusan itu membuka kembali tabir panjang dugaan skandal tanah negara yang selama ini nyaris tak tersentuh. Terlebih, lahan HGU tersebut disebut berada di atas tanah negara yang dikuasai Kementerian Pertahanan RI cq. TNI AU Lanud Pangeran M. Bunyamin di Kabupaten Tulang Bawang.

Tanah Strategis Pertahanan Jadi HGU Korporasi

Fakta bahwa lahan HGU berada di kawasan yang diklaim sebagai aset pertahanan negara memunculkan pertanyaan besar di ruang publik. Bagaimana mungkin tanah strategis milik negara, terlebih yang terkait langsung dengan kepentingan pertahanan, bisa berubah status menjadi HGU korporasi swasta dalam waktu lama.

BeritaTerkait

ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Menurut LADAM, kondisi ini tidak bisa dipandang sebagai kekeliruan teknis semata. Ada dugaan kuat bahwa proses penerbitan HGU sejak awal mengandung cacat hukum yang serius dan sistemik.

“Kalau benar tanah itu berada dalam penguasaan TNI AU, maka penerbitan HGU di atasnya jelas patut diduga melanggar hukum,” tegas pernyataan LADAM.

Dugaan Cacat Yuridis dalam Penerbitan HGU

LADAM menegaskan bahwa HGU merupakan produk Keputusan Tata Usaha Negara yang wajib tunduk pada asas legalitas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap keputusan administrasi negara harus sah dari sisi kewenangan, prosedur, dan substansi. Ketika salah satu unsur tersebut bermasalah, maka keputusan itu dapat dinyatakan batal atau dibatalkan.

“Pencabutan HGU ini membuka ruang dugaan kuat bahwa sejak awal penerbitannya telah terjadi pelanggaran hukum,” ujar LADAM.

UUPA dan Larangan Menggerus Aset Negara

Selain UU Administrasi Pemerintahan, LADAM juga menyoroti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Hak Guna Usaha hanya dapat diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional.

Jika lahan yang dicabut HGUnya benar berada dalam penguasaan TNI AU, maka penerbitan HGU di atasnya berpotensi melanggar UUPA dan mencederai prinsip penguasaan negara atas aset strategis nasional. Bagi LADAM, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut kedaulatan negara atas tanahnya sendiri.

LADAM Minta Penegakan Hukum Jangan Setengah Jalan

LADAM menegaskan pencabutan HGU tidak boleh berhenti sebagai simbol keberanian politik semata. Negara diminta melangkah lebih jauh dengan membuka seluruh proses hukum yang melatarbelakangi penerbitan dan pencabutan HGU tersebut.

Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan LADAM. Pertama, pemerintah diminta membuka dasar hukum pencabutan HGU secara transparan kepada publik. Kedua, menjelaskan secara rinci bentuk cacat yuridis atau kesalahan administratif yang terjadi. Ketiga, menelusuri serta meminta pertanggungjawaban pejabat maupun pihak yang terlibat dalam penerbitan HGU tersebut.

“Tanpa keterbukaan dan akuntabilitas, pencabutan ini berisiko menjadi drama sesaat tanpa keadilan substantif,” tegas LADAM.

Jangan Ada yang Kebal Hukum

LADAM mengingatkan bahwa tidak boleh ada hak atas tanah yang lahir dari pelanggaran hukum. Terlebih jika menyangkut aset negara dan kepentingan pertahanan, seluruh proses harus bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Aset negara bukan komoditas yang bisa diperdagangkan diam-diam. Tidak boleh ada pihak, termasuk korporasi besar, yang kebal hukum,” lanjut pernyataan LADAM.

Kasus ini dinilai harus menjadi momentum evaluasi besar-besaran tata kelola pertanahan nasional. LADAM menegaskan akan terus mengawal proses ini agar penegakan hukum berjalan konsisten dan tidak berhenti di tengah jalan.

Dorongan Reformasi Tata Kelola Pertanahan

Menurut LADAM, pencabutan HGU PT Sweet Indo Lampung dan Sugar Group Companies seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik lama yang merugikan negara. Reformasi tata kelola pertanahan dinilai mendesak agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

LADAM memastikan akan terus mengawasi langkah pemerintah dan menekan agar tidak ada kompromi dalam penegakan hukum, keadilan, dan kepentingan publik di Lampung maupun secara nasional.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ATR BPNHGU LampungLADAMPT Sweet Indo LampungSkandal Tanah NegaraSugar Group CompaniesTanah NegaraTNI AU
ShareTweetSendShare
Previous Post

Guru Akui Transaksi Modul di Tengah Klaim Hibah SMA Siger

Next Post

Polemik SMA Siger Tak Kunjung Selesai, Pangdam Geram

Next Post
Polemik SMA Siger Tak Kunjung Selesai, Pangdam Geram

Polemik SMA Siger Tak Kunjung Selesai, Pangdam Geram

SMA Siger di Tengah Sorotan, Peran Ketua Yayasan Dipertanyakan

SMA Siger di Tengah Sorotan, Peran Ketua Yayasan Dipertanyakan

Eva Dwiana dan Tantangan Mewujudkan Pemerintahan Bersih

Eva Dwiana dan Tantangan Mewujudkan Pemerintahan Bersih

Polemik Yayasan Bunda, Arah Anggaran Pendidikan Bandar Lampung Dikritik

Polemik Yayasan Bunda, Arah Anggaran Pendidikan Bandar Lampung Dikritik

Klarifikasi Yayasan Siger Muncul, Isu ASN Masih Menggantung

Klarifikasi Yayasan Siger Muncul, Isu ASN Masih Menggantung

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

July 6, 2026
ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

July 6, 2026
Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Suoh–Sekincau Pasca-PSPE: Kepastian Hukum, Perlindungan Lingkungan, dan Tata Kelola Jadi Sorotan

July 6, 2026
Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

June 25, 2026
Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

June 25, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In