PANTAU FINANCE— Pemerintah Kabupaten Pesawaran resmi menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu kepada 3.457 pegawai non ASN. Penyerahan SK yang digelar di Lapangan Pemkab Pesawaran, Jumat (2/1/2026), menjadi penanda dimulainya fase baru penataan aparatur sipil negara di tingkat daerah.
Kebijakan ini dinilai penting karena menyentuh langsung ribuan tenaga yang selama ini menopang jalannya pelayanan publik. Mulai dari sektor administrasi pemerintahan, layanan kesehatan, hingga pendidikan, peran non ASN menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas pemerintahan sehari-hari di Pesawaran.
Berdasarkan data Pemkab Pesawaran, penerima SK PPPK Paruh Waktu terdiri dari 1.941 tenaga teknis, 408 tenaga kesehatan, dan 1.108 tenaga guru. Komposisi tersebut mencerminkan kebutuhan riil daerah dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik di tengah proses penataan kepegawaian nasional.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian, didampingi Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Sekretaris Daerah Wildan, serta jajaran pejabat daerah. Kehadiran pimpinan daerah menunjukkan bahwa kebijakan ini menjadi agenda strategis pemerintah daerah, bukan sekadar formalitas administratif.
Dalam sambutannya, Bupati Nanda Indira Bastian menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional penataan aparatur sipil negara, khususnya untuk menata keberadaan tenaga non ASN secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
“Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran, dengan penataan SDM aparatur yang lebih proporsional dan berbasis kinerja,” ujar Nanda.
Ia menegaskan bahwa perubahan status ini tidak boleh dipahami sebagai akhir dari proses perjuangan para pegawai. Menurutnya, status PPPK Paruh Waktu justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Penyerahan SK ini bukan akhir perjuangan, tetapi awal dari pengabdian yang sesungguhnya,” tegasnya.
Nanda juga menekankan bahwa seluruh tahapan pengangkatan telah melalui proses panjang dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepercayaan yang diberikan negara, lanjut dia, harus dijawab dengan kinerja nyata, disiplin, serta tanggung jawab yang tinggi dalam bekerja.
Selain aspek kinerja, para PPPK Paruh Waktu diingatkan untuk menjunjung tinggi nilai dasar ASN, seperti integritas, akuntabilitas, dan kemampuan berkolaborasi. Pemerintah daerah berharap nilai-nilai tersebut dapat tercermin dalam pelayanan publik yang cepat, tepat, dan humanis.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Pesawaran menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur. Upaya ini diarahkan agar PPPK Paruh Waktu mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, sistem kerja digital, serta kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
Dengan pengangkatan ribuan non ASN ini, pemerintah daerah berharap stabilitas pelayanan publik dapat terjaga sekaligus menjadi fondasi bagi penguatan birokrasi yang lebih profesional dan responsif di Kabupaten Pesawaran ke depan.***










