PANTAU FINANCE— DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti belum transparannya penyaluran dana kapitasi BPJS Kesehatan ke puskesmas, menyusul temuan Komisi 4 terkait kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang tidak mencapai target pendapatan dan belanja tahun 2025. Persoalan ini mencuat setelah upaya konfirmasi ke BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung tidak membuahkan hasil.
Dana kapitasi BPJS Kesehatan sejatinya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kapitasi merupakan pembayaran rutin per bulan yang dibayarkan di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis maupun volume layanan kesehatan yang diberikan. Skema ini dirancang untuk menjamin kepastian pembiayaan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat.
Namun hingga akhir Desember 2025, informasi terkait jumlah peserta, besaran dana kapitasi, serta mekanisme penyaluran ke 31 puskesmas di Kota Bandar Lampung dinilai sulit diakses publik. Kondisi ini menjadi sorotan serius Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, terutama setelah seluruh puskesmas resmi berstatus BLUD dan memiliki kewenangan mengelola keuangan secara mandiri.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, sebelumnya mengungkapkan bahwa hasil hearing bersama para kepala puskesmas menunjukkan sebagian besar BLUD tidak mencapai target pendapatan dan belanja selama 2025. Salah satu sumber pendapatan yang disorot adalah dana kapitasi BPJS, selain dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan P2KM. Temuan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengelolaan dana dan keterbukaan informasi.
Upaya klarifikasi kepada BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung pada Selasa (30/12/2025) tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tim liputan tidak mendapatkan akses untuk bertemu pejabat berwenang, dan hanya memperoleh penjelasan terbatas dari petugas keamanan. Situasi ini memunculkan istilah “mandek di meja satpam” sebagai gambaran terhentinya akses informasi yang seharusnya terbuka bagi publik.
Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS secara tegas mengatur kewajiban lembaga tersebut. Dalam Pasal 10 huruf F disebutkan BPJS bertugas memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat. Pasal 13 huruf C juga menegaskan kewajiban BPJS menyampaikan informasi kinerja, kondisi keuangan, serta hasil pengelolaannya melalui media cetak dan elektronik.
“Transparansi menjadi kunci agar masyarakat memahami bagaimana dana kapitasi dikelola dan dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan,” ujar Asroni Paslah dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Atas kondisi tersebut, DPRD dan tim liputan berencana menyurati BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung secara resmi. Langkah ini diharapkan dapat membuka akses informasi yang utuh dan akuntabel, sekaligus memastikan pengelolaan dana kapitasi benar-benar sejalan dengan aturan dan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.***











