PANTAU FINANCE —Kabar menarik datang dari persiapan Pilgub Lampung 2024, di mana dua bakal calon gubernur dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk menggunakan jalur independen dalam perjalanannya menuju pemilihan tersebut.
Kedua kandidat tersebut adalah Riswan Mura dan Muslimin. Keduanya menganggap jalur independen sebagai alternatif yang menarik jika peluang mereka melalui partai-partai kecil terbatas.
Riswan Mura, yang sebelumnya telah mengikuti proses penjaringan di beberapa partai besar seperti PDIP, PAN, NasDem, dan Demokrat, kini mempertimbangkan untuk maju secara independen. Timnya telah aktif menggalang dukungan dengan meminta KTP sebagai syarat untuk memenuhi kuota dukungan.
Ahmad Muslimin, calon gubernur yang juga serius dalam niatnya maju, bahkan telah memutuskan untuk melanjutkan perjalanannya melalui jalur independen. Dia mengklaim bahwa dukungan untuknya sudah mencapai lebih dari 70 persen.
Untuk dapat maju melalui jalur independen, KPU Lampung telah mengeluarkan surat pengumuman yang menetapkan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Lampung dalam Pemilihan Serentak 2024.
Surat tersebut mengacu pada peraturan PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota tahun 2024. Menurut aturan, dukungan yang dibutuhkan minimal 7,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 dan tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di Lampung.
Dengan jumlah DPT sebanyak 6.539.128 pemilih yang tersebar di 2.651 desa/kelurahan, 229 kecamatan, dan 15 kabupaten/kota, persyaratan ini menjadi tantangan tersendiri bagi kandidat independen.***











