PANTAU FINANCE – Dalam waktu dekat ini, dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) akan mulai dicairkan pada awal Mei 2024. Berikut rincian lengkap besaran bantuan PIP untuk setiap jenjang pendidikan dan setiap semester.
Meskipun proses pencairan telah dimulai oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama sejak awal bulan ini, masih banyak penerima manfaat yang belum memahami besaran bantuan PIP yang akan diterima sesuai dengan jenjang pendidikan dan semester mereka.
Namun, sebelum membahas lebih lanjut, perlu dicatat bahwa aturan baru mensyaratkan agar setiap penerima manfaat telah mengaktifkan rekening Simpel di bank masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memudahkan penyaluran dan pencairan dana bantuan.
Berikut rincian lengkap besaran bantuan PIP untuk setiap jenjang pendidikan dan semester:
– Siswa SD/SDLB/Program Paket A akan menerima Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap dan Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.
– Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B akan menerima Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap dan Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
– Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C akan menerima Rp 900.000 untuk kelas XII semester genap dan Rp 1.800.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi para siswa dan keluarganya.***











