• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, October 9, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

MK: Pencalonan Gibran Sah, Jokowi Tak Terbukti Cawe-cawe di Pilpres 2024

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
April 23, 2024
in Berita
A A
MK: Pencalonan Gibran Sah, Jokowi Tak Terbukti Cawe-cawe di Pilpres 2024
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengumumkan keputusannya terkait gugatan terkait Pilpres 2024. Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK pada Senin (22/4/2024), Hakim Konstitusi MK, Arief Hidayat, menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo melakukan cawe-cawe (intervensi) terkait majunya putra beliau, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024, kata Arief Hidayat saat membacakan putusan tersebut.

MK juga menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) adalah sah dan memenuhi syarat pada Pilpres 2024.

BeritaTerkait

Polemik FKKS Lampung Tengah: Dialog Dibuka, Klarifikasi Ketua MKKS Dinanti

Temuan Artefak dan Cerita Metafisik Warnai Penelusuran Situs Bersejarah di Bandar Lampung

Jangan Lupakan Akar Budaya, SMK Mathla’un Nur Hidupkan Semangat Melestarikan Batik

Pernyataan Hakim Arief berkaitan dengan tuntutan terkait tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power atau cawe-cawe oleh Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat dari pencalonan pasangan capres-cawapres nomor urut dua tersebut.

Berkenaan dengan dalil pemohon a quo, menurut Mahkamah, adanya putusan MKWK nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut, tambah Arief Hidayat.

Arief juga menegaskan bahwa MK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu, dan persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

Dengan demikian, menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon Wakil Presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut, jelas Arief.

Serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024, tambahnya lagi.***

Tags: Mahkamah KonstitusiPilpres
ShareTweetSendShare
Previous Post

MK Tolak Gugatan Tim Anies-Muhaimin di PHPU Pilpres 2024

Next Post

Persis Solo Unggul dari Persikabo 1973 dalam Pertandingan Liga 1

Next Post
Persis Solo Unggul dari Persikabo 1973 dalam Pertandingan Liga 1

Persis Solo Unggul dari Persikabo 1973 dalam Pertandingan Liga 1

Pelatih Yordania Ramal Nasib Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23: “Peluang Besar ke Olimpiade 2024

Pelatih Yordania Ramal Nasib Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23: "Peluang Besar ke Olimpiade 2024

Jepang dan Korea Menghindar, Timnas Indonesia U-23 Hadapi Qatar di Perempat Final Piala Asia U-23

Jepang dan Korea Menghindar, Timnas Indonesia U-23 Hadapi Qatar di Perempat Final Piala Asia U-23

Formasi Baru Timnas Indonesia U-23 Tanpa Nathan Tjoe-A-On: Siapakah Penggantinya?

Formasi Baru Timnas Indonesia U-23 Tanpa Nathan Tjoe-A-On: Siapakah Penggantinya?

Jin BTS dan Deretan Selebriti Korea Lainnya yang Selesai Wajib Militer Tahun 2024

Jin BTS dan Deretan Selebriti Korea Lainnya yang Selesai Wajib Militer Tahun 2024

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Polemik FKKS Lampung Tengah: Dialog Dibuka, Klarifikasi Ketua MKKS Dinanti

Polemik FKKS Lampung Tengah: Dialog Dibuka, Klarifikasi Ketua MKKS Dinanti

October 9, 2026
Temuan Artefak dan Cerita Metafisik Warnai Penelusuran Situs Bersejarah di Bandar Lampung

Temuan Artefak dan Cerita Metafisik Warnai Penelusuran Situs Bersejarah di Bandar Lampung

October 8, 2026
Sastra dari Bandar Lampung Menembus Eropa, Montana Karya Muhammad Alfariezie Tercatat di Leiden

Sastra dari Bandar Lampung Menembus Eropa, Montana Karya Muhammad Alfariezie Tercatat di Leiden

October 5, 2026
Jangan Lupakan Akar Budaya, SMK Mathla’un Nur Hidupkan Semangat Melestarikan Batik

Jangan Lupakan Akar Budaya, SMK Mathla’un Nur Hidupkan Semangat Melestarikan Batik

October 4, 2026
Bayu Teguh Pranoto Perkuat Keahlian Mediasi, Tekankan Pentingnya Menjaga Persaudaraan PSHT

Bayu Teguh Pranoto Perkuat Keahlian Mediasi, Tekankan Pentingnya Menjaga Persaudaraan PSHT

October 1, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In