PANTAU FINANCE– Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, menekankan perlunya penyelidikan menyeluruh terhadap kasus TPS 19 Way Kandis guna menjaga integritas demokrasi di Kota Bandar Lampung.
“Dalam hal ini, tidak hanya masyarakat umum yang merasakan keanehan, bahkan mereka merasakan bahwa kecurangan terjadi. Namun, membingungkan ketika dinyatakan bahwa tidak ada bukti pidana yang cukup. Ini sangat aneh!” ungkap Panji Padang Ratu dengan tegas.
Beliau secara tegas mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera memeriksa serta memberikan sanksi kepada seluruh penyelenggara pemilu, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung hingga perangkat bawahannya seperti Panitia Pemungutan Suara (PPK) Way Kandis, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Panji Padang Ratu menyoroti banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam kasus TPS 19 Way Kandis, termasuk pelanggaran pidana dan pelanggaran etik.
“Kita baru saja membicarakan kasus TPS 19 Way Kandis, tetapi jangan lupakan bahwa masih ada dugaan terhadap oknum komisioner KPU Kota Bandar Lampung yang diduga menerima suap dari salah satu calon legislatif,” tambahnya.
Ia menekankan urgensi DKPP untuk menyelidiki segala dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan penyelenggara pemilu di Kota Bandar Lampung.
“Kami, sebagai warga Bandar Lampung, menolak untuk melihat dugaan kecurangan dan pelanggaran ini dibiarkan begitu saja. Hal ini dapat menciptakan preseden buruk dalam proses demokrasi di Kota Bandar Lampung, yang hanya dipicu oleh segelintir individu!” tegasnya.***









