• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita Keuangan

Bantuan Pendidikan: Pemerintah Salurkan Dana 1,5 Juta untuk Anak SMP, Ini Syaratnya

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
March 15, 2024
in Berita Keuangan
A A
Perhatikan! Bansos Rp600 Ribu Hanya Untuk KPM yang Berhak
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE– Bagi orang tua yang memiliki anak bersekolah di tingkat SMP, ada kabar baik yang patut disimak. Pemerintah tengah mengalokasikan bantuan dana hingga Rp1,5 juta bagi mereka yang membutuhkan.

Dalam upaya menanggulangi tingkat buta aksara di kalangan anak-anak Indonesia, pemerintah memberikan fokus pada tiga tingkatan pendidikan, termasuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Bantuan tersebut merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam membiayai pendidikan anak-anaknya. Besaran bantuan mencapai Rp1,5 juta untuk siswa SMP.

BeritaTerkait

Perbandingan E-Wallet: Siapa yang Paling Unggul?

QRIS dan Masa Depan Pembayaran Nontunai di Indonesia

Risiko dan Keamanan Data di Era Digital Banking

Namun, untuk memperoleh bantuan ini, penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Antara lain:

1. Kartu Indonesia Pintar (KIP): Calon penerima harus memiliki KIP yang valid.

2. Status Siswa SMP: Hanya siswa SMP yang berhak mendapatkan bantuan ini.

3. Terdaftar dalam Dapodik: Siswa harus tercatat secara resmi dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Orang tua siswa harus melengkapi persyaratan dengan menyertakan SKTM yang dikeluarkan oleh pamong desa atau RT/RW setempat.

Informasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi orang tua dalam menyekolahkan anak-anaknya di tingkat SMP. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan beban ekonomi keluarga dapat sedikit terangkat.***

ShareTweetSendShare
Previous Post

Mudahnya Ajukan KUR BSI Melalui HP: Cair Langsung Hingga 50 Juta

Next Post

PENGUMUMAN! Bansos 2,4 Juta Rupiah Tersedia untuk Lansia: Pemeringkatan Beban dan Perhatian Pemerintah

Next Post
BLT Mitigasi Rp600 Ribu Cair Sebelum Lebaran 2024: Angin Segar Bagi 18,8 Juta Penerima Manfaat

PENGUMUMAN! Bansos 2,4 Juta Rupiah Tersedia untuk Lansia: Pemeringkatan Beban dan Perhatian Pemerintah

Bansos Rp3 Juta untuk Balita: Langkah Pemerintah dalam Menangani Stunting

Bansos Rp3 Juta untuk Balita: Langkah Pemerintah dalam Menangani Stunting

Daftar Potensial Calon Gubernur Lampung 2024-2029 Mulai Terkuak

Rahmat Mirzani Djausal: Potret Figur Politik yang Menggema di Bursa Pilgub Lampung dan Pilwako Bandar Lampung

Umar Ahmad: Potensi Calon Gubernur Lampung yang Berpengalaman

Umar Ahmad: Potensi Calon Gubernur Lampung yang Berpengalaman

Kombes Pol (Purn) Agus Sudarno: Siap Meramaikan Pilkada Lamsel

Kombes Pol (Purn) Agus Sudarno: Siap Meramaikan Pilkada Lamsel

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In