• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita Keuangan

Empat Hal yang Harus Diketahui terkait Penanganan Barang Kiriman oleh Bea Cukai

RedaksibyRedaksi
July 26, 2023
in Berita Keuangan, Bisnis dan Kewirausahaan
A A
Empat Hal yang Harus Diketahui terkait Penanganan Barang Kiriman oleh Bea Cukai

BeritaTerkait

Menumbuhkan Jiwa Entrepreneur Sejak Dini

Perbandingan E-Wallet: Siapa yang Paling Unggul?

Kolaborasi Bisnis: Jalan Alternatif Mengembangkan Usaha

ADVERTISEMENT

JAKARTA, Pantaufinance.com – Seiring aktivitas ekonomi masyarakat yang berbasiskan digital, preferensi jual beli masyarakat tak lagi terbatas di dalam negeri, tetapi juga antarnegara.

Kondisi tersebut mendorong maraknya pengiriman barang dari luar negeri dengan proses yang mudah dan waktu yang cepat.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, meski pengiriman barang dari luar negeri kian marak, tak sedikit masyarakat yang masih mengajukan permintaan informasi terkait prosedur penanganan barang kiriman oleh Bea Cukai dan status pada sistem tracking Bea Cukai.
“Untuk itu, kami terus berupaya mengedukasi dan menyebarluaskan informasi atas kebijakan dan implementasi aturan barang kiriman, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019,” ujar Encep dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/7).
Encep menjelaskan terdapat empat hal yang perlu diketahui masyarakat terkait barang kiriman. Pertama, alur penanganan barang kiriman. Pemeriksaan pabean atas barang kiriman meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan fisik dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.
Lebih lanjut, Encep menerangkan alur pemeriksaan dimulai ketika barang kiriman tiba di gudang penyelenggara pos. Pihak penyelenggara pos melakukan pemberitahuan impor ke sistem komputerisasi pelayanan (SKP) Bea Cukai.
Selanjutnya, Bea Cukai meneliti pemberitahuan impor barang kiriman tersebut dan kelengkapan dokumen perizinan dalam hal barang terkena ketentuan larangan atau pembatasan impor. Jika barang dikategorikan jalur merah, maka dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai.
Lalu, jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, Bea Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang.
“Apabila dokumen impor belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum dilampirkan, petugas akan meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen tersebut melalui penyelenggara pos yang bersangkutan,” imbuh Encep.
Barang kiriman yang telah diperiksa fisik, kata Encep, akan diberikan tanda khusus pada kemasannya. Hasil pemeriksaan barang kiriman dapat berupa penetapan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang kemudian diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPBMCP), penetapan tarif dan nilai pabean (billing tagihan dan SPPBMCP) dalam hal barang kiriman dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor; atau penerbitan dokumen pemberitahuan untuk pemenuhan dokumen pelengkap pabean (invoice, bukti bayar yang valid, dll) dan dokumen pemenuhan kewajiban larangan atau pembatasan (SPBL-BK).
Kedua, cara pengecekan status barang kiriman. Untuk mengecek status barang kiriman, masyarakat dapat mengunjungi laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Penerima barang cukup memasukkan nomor tracking, airway bill (AWB), resi, atau consignment note (CN), serta memasukkan keycode yang tertera pada laman tersebut. Apabila pada saat melakukan submit hasil pencarian tidak ditemukan, maka penerima barang perlu memperhatikan beberapa kemungkinan.
“Jika barang tidak ditemukan pada laman tersebut, maka bisa jadi barang belum tiba di Indonesia, barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh penyelenggara pos, atau barang memang tidak pernah ada,” kata Encep.  Ketiga, pengertian dari status barang kiriman pada sistem Bea Cukai. Apabila status barang “Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai”, artinya dokumen barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai, tetapi masih perlu dilakukan validasi. Jika status barang “Selesai validasi sistem Bea Cukai”, artinya dokumen barang sudah selesai divalidasi oleh sistem Bea Cukai. Namun, jika status barang “Penetapan SPPBMCP menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT untuk dilakukan pemindai (x-ray) atau manifes”, artinya pungutan negara sudah ditetapkan sesuai data yang dilampirkan, tetapi masih memerlukan pengecekan lebih lanjut mealui alat pemindai atau x-ray.
Terakhir, kontak layanan informasi resmi Bea Cukai. Encep menyebutkan bahwa informasi selengkapnya terkait barang kiriman dapat diakses melalui tautan https://s.id/FAQBarangKiriman atau kontak layanan Bravo Bea Cukai di linktr.ee/bravobeacukai.
“Kami berharap penyebarluasan informasi terkait barang kiriman ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat atas ketentuan yang berlaku. Tak luput, Bea Cukai mengapresiasi masyarakat dan stakeholders yang telah mematuhi aturan kepabeanan di bidang impor, terutama terkait kebijakan barang kiriman. Bantu kami untuk terus mengoptimalkan implementasi peraturan barang kiriman dengan pengawasan dan pelayanan yang baik!” tutup Encep. (Kemenkeu)

Tags: #bea cukai#impor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mengenal Bursa Saham: Tempat Perdagangan Saham dan Investasi untuk Masa Depan

Next Post

Perkembangan Pesat Peer-to-Peer Lending Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Digital

Next Post
Perkembangan Pesat Peer-to-Peer Lending Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Digital

Perkembangan Pesat Peer-to-Peer Lending Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Digital

Blockchain : Mencetak Terobosan Baru di Industri Keuangan

Blockchain : Mencetak Terobosan Baru di Industri Keuangan

Pasar Keuangan Indonesia Beragam: IHSG Menguat, Rupiah Stagnan, Pasar SBN Berada di Zona Merah

Pasar Keuangan Indonesia Beragam: IHSG Menguat, Rupiah Stagnan, Pasar SBN Berada di Zona Merah

Menteri Keuangan Berharap Profesi Keuangan Pahami Krisis

Menteri Keuangan Berharap Profesi Keuangan Pahami Krisis

Startup Teknologi Pangan Israel Berambisi Masuk Pasar Halal di ASEAN

Startup Teknologi Pangan Israel Berambisi Masuk Pasar Halal di ASEAN

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

Perwali Komite Gratis Terhambat, BOSDA 9,5 Miliar Belum Tersalurkan

April 8, 2026
Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

Dugaan Penyimpangan Anggaran PTK, Akademisi Desak Kejati dan Polda Lampung Bertindak

April 8, 2026
Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

Gema Puan Nilai Wacana Pemilu Ulang sebagai Ruang Evaluasi Demokrasi

April 7, 2026
Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

Lampung Diwarnai Polemik, Dugaan Pelanggaran Sentuh Level Pimpinan

April 7, 2026
Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

Sengketa Lahan Lampung Selatan, Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Lebih Adil

April 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In