Jakarta, Pantau Finance – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan sistem teknologi perpajakan supercanggih yang pernah ada di Indonesia. Sistem ini bernama Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system.
PSIAP adalah bentuk reformasi perpajakan yang dilatarbelakangi oleh disrupsi teknologi yang terkait dengan proses bisnis. Dengan PSIAP, DJP berharap dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan.
Salah satu fitur yang akan hadir di PSIAP adalah prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Fitur ini memungkinkan wajib pajak tidak perlu lagi mengisi SPT Tahunan, karena data-datanya sudah dimasukkan oleh DJP. Wajib pajak hanya perlu mencocokkan dan membetulkan ketika ada yang keliru.
PSIAP ditarget mulai berjalan secara nasional pada Mei 2024. Dengan PSIAP, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan pelayanan pajak yang berkualitas bagi masyarakat.
Berikut adalah beberapa manfaat yang akan diterima masyarakat dari PSIAP:
- Kemudahan dalam melakukan kewajiban perpajakan
- Pelayanan pajak yang berkualitas
- Kepatuhan pajak yang meningkat
- Peningkatan penerimaan pajak
PSIAP merupakan salah satu upaya DJP untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak dan menciptakan iklim usaha yang kondusif di Indonesia. Dengan PSIAP, DJP berharap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
Sumber : CNBC







