• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, July 8, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita Keuangan

DJP Siapkan Sistem Perpajakan Supercanggih

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
July 25, 2023
in Berita Keuangan, Teknologi Keuangan
A A
DJP Siapkan Sistem Perpajakan Supercanggih

BeritaTerkait

Cara Teknologi Keuangan Membantu Anda Menghindari Utang

Perbandingan E-Wallet: Siapa yang Paling Unggul?

Perkembangan Teknologi Keuangan di Asia Tenggara: Tren dan Peluang

ADVERTISEMENT

Jakarta, Pantau Finance – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan sistem teknologi perpajakan supercanggih yang pernah ada di Indonesia. Sistem ini bernama Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system.

PSIAP adalah bentuk reformasi perpajakan yang dilatarbelakangi oleh disrupsi teknologi yang terkait dengan proses bisnis. Dengan PSIAP, DJP berharap dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan.

Salah satu fitur yang akan hadir di PSIAP adalah prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Fitur ini memungkinkan wajib pajak tidak perlu lagi mengisi SPT Tahunan, karena data-datanya sudah dimasukkan oleh DJP. Wajib pajak hanya perlu mencocokkan dan membetulkan ketika ada yang keliru.

PSIAP ditarget mulai berjalan secara nasional pada Mei 2024. Dengan PSIAP, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan pelayanan pajak yang berkualitas bagi masyarakat.

Berikut adalah beberapa manfaat yang akan diterima masyarakat dari PSIAP:

  • Kemudahan dalam melakukan kewajiban perpajakan
  • Pelayanan pajak yang berkualitas
  • Kepatuhan pajak yang meningkat
  • Peningkatan penerimaan pajak

PSIAP merupakan salah satu upaya DJP untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak dan menciptakan iklim usaha yang kondusif di Indonesia. Dengan PSIAP, DJP berharap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

Sumber : CNBC

Tags: #coretax#DJP#Pajak#PelayananPajakBerkualitas#PerpajakanCanggih#PerpajakanIndonesia#PSIAP#SistemIntiAdministrasiPerpajakan#SistemPerpajakanMasaDepan#WajibPajakIndonesia
ShareTweetSendShare
Previous Post

Harga Emas Melemah Tipis, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga Fed dan ECB

Next Post

Bursa Kripto Resmi Hadir di Indonesia

Next Post
Bursa Kripto Resmi Hadir di Indonesia

Bursa Kripto Resmi Hadir di Indonesia

Mengenal Obligasi: Instrumen Investasi Stabil dengan Potensi Imbal Hasil Menarik

Mengenal Obligasi: Instrumen Investasi Stabil dengan Potensi Imbal Hasil Menarik

The Fed Diproyeksikan Naikkan Suku Bunga 0,25%

The Fed Diproyeksikan Naikkan Suku Bunga 0,25%

Bank Indonesia Atur Ulang Kebijakan Biaya QRIS Berdasarkan Nilai Transaksi

Bank Indonesia Atur Ulang Kebijakan Biaya QRIS Berdasarkan Nilai Transaksi

PT Mutuagung Lestari Berencana Melakukan IPO dan Emisi Waran Seri I

PT Mutuagung Lestari Berencana Melakukan IPO dan Emisi Waran Seri I

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Dilantik Gubernur Mirza, H. Darussalam Siap Jadikan FPK Garda Terdepan Pembauran Kebangsaan

Dilantik Gubernur Mirza, H. Darussalam Siap Jadikan FPK Garda Terdepan Pembauran Kebangsaan

July 7, 2026
Disdik Lampung Siapkan SMA Terbuka di 15 Sekolah, Warga Putus Sekolah Diajak Kembali Belajar

Disdik Lampung Siapkan SMA Terbuka di 15 Sekolah, Warga Putus Sekolah Diajak Kembali Belajar

July 7, 2026
Survei BNPT 2025: Potensi Radikalisme Lampung Naik, Dimensi Sikap dan Pemahaman Jadi Sorotan

Survei BNPT 2025: Potensi Radikalisme Lampung Naik, Dimensi Sikap dan Pemahaman Jadi Sorotan

July 7, 2026
PLTP Penting untuk Transisi Energi, Namun Jangan Timbulkan Konflik Agraria

PLTP Penting untuk Transisi Energi, Namun Jangan Timbulkan Konflik Agraria

July 7, 2026
Hendri Adriansyah: Pungutan Wajib Berkedok Sumbangan Berpotensi Bertentangan dengan Aturan Pendidikan

Hendri Adriansyah: Pungutan Wajib Berkedok Sumbangan Berpotensi Bertentangan dengan Aturan Pendidikan

July 7, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In