• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, November 4, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Pemilu Ulang 2027 dan Kasus Penyadapan Presiden, Ini Seruan Ketua Umum GEMA PUAN

MeldabyMelda
November 4, 2026
in Berita
A A
Pemilu Ulang 2027 dan Kasus Penyadapan Presiden, Ini Seruan Ketua Umum GEMA PUAN
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Ketua Umum Generasi Muda Pejuang Nusantara (GEMA PUAN), Ridwan, menyerukan seluruh elemen masyarakat agar menjaga persatuan dan stabilitas nasional di tengah dinamika politik yang berkembang. Ia meminta berbagai persoalan politik, termasuk kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, tidak dijadikan pemicu konflik antarkelompok di masyarakat.

Ridwan menegaskan, wacana Pemilu Presiden ulang 2027 yang selama ini disuarakan GEMA PUAN harus ditempatkan sebagai aspirasi politik yang diperjuangkan melalui jalur konstitusional. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menciptakan kegaduhan, permusuhan, apalagi kerusuhan.

Pernyataan itu disampaikan Ridwan menyikapi sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, mulai dari polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tuntutan kejelasan atas putusan lembaga peradilan, hingga perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.

BeritaTerkait

Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Henry, Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah dari Saksi Lain

Dua Mantan Pimpinan DPRD Lampung Ungkap Proses Revisi Perda PT LJU di Era Arinal

Ririn Akui Terima Rp50 Juta, Mingrum Sebut Kembalikan Rp15 Juta dalam Sidang Kasus Arinal

Dalam perkembangan perkara penyadapan tersebut, Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penetapan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Penetapan itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Meski demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.

Ridwan menilai, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh aspek keamanan negara, kepercayaan publik terhadap institusi, serta integritas penyelenggaraan pemerintahan.

“Jangan sampai Indonesia dijadikan arena perang antarkekuatan elite politik. Jangan sampai rakyat diprovokasi untuk saling bermusuhan hanya karena pertarungan kepentingan di lingkaran kekuasaan. Kami ingin negara ini tetap berdiri kokoh, pemerintahan berjalan, masyarakat tenang, dan seluruh persoalan diselesaikan melalui konstitusi. Jangan korbankan rakyat untuk ambisi siapa pun!” tegas Ridwan.

Ridwan Ingatkan Konflik Elite Jangan Menyeret Masyarakat

Ridwan mengingatkan masyarakat agar tidak terseret dalam pertarungan kepentingan politik yang tidak mereka ciptakan. Ia juga meminta publik berhati-hati menyikapi berbagai narasi mengenai hubungan politik sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo, Presiden ke-7 Joko Widodo, dan Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, kedekatan atau persepsi kedekatan politik seseorang tidak dapat dijadikan bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Setiap dugaan harus diuji melalui penyidikan dan proses peradilan yang transparan.

“Jangan jadikan nama Jokowi, Prabowo, Listyo Sigit, atau siapa pun sebagai alat untuk mengadu domba masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran hukum, bongkar semuanya secara terang-benderang. Siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab. Tetapi jangan membangun pengadilan jalanan, jangan menyebarkan fitnah, dan jangan menggerakkan rakyat untuk saling berhadapan. Negara ini bukan milik satu kelompok politik!” ujarnya.

Ia meminta aparat penegak hukum menjalankan proses penyidikan secara profesional, independen, dan terbuka. Menurut Ridwan, keterbukaan diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terus dibebani spekulasi yang berpotensi memperkeruh situasi.

GEMA PUAN Tetap Suarakan Pemilu Ulang 2027

Terkait tuntutan Pemilu Presiden ulang 2027, Ridwan menyatakan GEMA PUAN tetap menyuarakan perlunya penyelesaian atas persoalan yang mereka kaitkan dengan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Namun, ia menegaskan bahwa aspirasi tersebut harus diperjuangkan melalui mekanisme demokrasi, dialog antarlembaga, serta jalur hukum dan ketatanegaraan yang sah.

“Kami menyuarakan Pemilu ulang 2027 bukan untuk membuat Indonesia terbakar. Kami tidak ingin melihat rakyat turun ke jalan lalu berhadapan satu sama lain. Kami tidak ingin ada darah yang tumpah hanya karena elite politik gagal menyelesaikan persoalannya. Justru kami ingin ada penyelesaian sebelum persoalan ini berkembang menjadi konflik yang lebih besar!” kata Ridwan.

Ia menambahkan, gagasan Pemilu ulang tidak boleh ditafsirkan sebagai ajakan menjatuhkan pemerintahan melalui cara-cara di luar konstitusi. Menurutnya, aspirasi tersebut perlu diuji melalui pembahasan hukum dan ketatanegaraan, termasuk mengenai dasar hukum, kewenangan lembaga negara, serta mekanisme yang dapat ditempuh.

Dengan demikian, Ridwan menyebut perjuangan politik harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat.

Minta Dugaan Penyadapan Diusut Transparan

Ridwan juga menyoroti pentingnya pengungkapan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Ia berpandangan, apabila penyadapan ilegal terhadap kepala negara, pejabat pemerintahan, tokoh politik, jurnalis, maupun masyarakat sipil terbukti terjadi, persoalan tersebut harus ditangani secara serius tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang merasa memiliki kekuatan di luar kendali hukum harus memahami bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara milik jaringan kekuasaan. Tidak boleh ada institusi, kelompok, atau individu yang merasa bisa mengawasi, mengendalikan, bahkan mengancam pemerintahan di luar mekanisme hukum. Tidak boleh ada negara di dalam negara!” tegasnya.

Ia meminta penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Menurut Ridwan, aparat perlu mengungkap secara menyeluruh dugaan mekanisme penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, motif, serta kemungkinan adanya pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Di sisi lain, ia mengingatkan agar penanganan perkara tidak digunakan sebagai alat pembersihan politik atau pembalasan terhadap kelompok tertentu. Proses hukum, kata dia, harus berlandaskan bukti dan berlaku sama bagi setiap orang.

GEMA PUAN Ajak Masyarakat Tidak Terprovokasi

Pada bagian akhir pernyataannya, Ridwan mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi, provokasi, maupun narasi yang sengaja mempertentangkan pendukung pemerintah dengan kelompok yang menyampaikan kritik.

Ia menilai kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Pada saat yang sama, menjaga persatuan dan keselamatan masyarakat juga menjadi tanggung jawab bersama.

“Kami ingin tegaskan: GEMA PUAN tidak menginginkan kekacauan. Kami tidak menginginkan pertumpahan darah. Kami tidak ingin Indonesia terpecah hanya karena konflik politik para elite. Tetapi kami juga tidak akan berhenti menyuarakan keadilan dan tuntutan penyelesaian konstitusional. Jangan meminta rakyat diam ketika ada persoalan yang harus dijelaskan, tetapi jangan pula mengajak rakyat membakar negeri untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Ridwan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa GEMA PUAN menginginkan perubahan melalui jalur konstitusi dan penegakan hukum, bukan melalui kekerasan atau penghakiman massa.

“Kami ingin perubahan melalui konstitusi, bukan revolusi jalanan. Kami ingin keadilan melalui hukum, bukan penghakiman massa. Kami ingin Pemilu ulang 2027 dibicarakan secara serius, damai, dan bertanggung jawab. Sebab, Indonesia terlalu besar untuk dipertaruhkan demi kepentingan segelintir orang. Kekuasaan bisa berganti, jabatan bisa berakhir, tetapi persatuan dan keselamatan rakyat harus tetap menjadi yang utama!” pungkasnya.

GEMA PUAN menyampaikan pesan: “Tegakkan Konstitusi, Jaga Demokrasi, Selamatkan Persatuan Bangsa.”***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: dugaan penyadapan PresidenGema PuanGibran Rakabuming RakakonstitusiListyo Sigit PrabowoPemilu ulang 2027Politik IndonesiaPrabowo SubiantoRidwan GEMA PUANstabilitas nasional.
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ririn Akui Terima Rp50 Juta, Mingrum Sebut Kembalikan Rp15 Juta dalam Sidang Kasus Arinal

Next Post

Dua Mantan Pimpinan DPRD Lampung Ungkap Proses Revisi Perda PT LJU di Era Arinal

Next Post
Dua Mantan Pimpinan DPRD Lampung Ungkap Proses Revisi Perda PT LJU di Era Arinal

Dua Mantan Pimpinan DPRD Lampung Ungkap Proses Revisi Perda PT LJU di Era Arinal

Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Henry, Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah dari Saksi Lain

Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Henry, Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah dari Saksi Lain

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Henry, Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah dari Saksi Lain

Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Henry, Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah dari Saksi Lain

November 4, 2026
Dua Mantan Pimpinan DPRD Lampung Ungkap Proses Revisi Perda PT LJU di Era Arinal

Dua Mantan Pimpinan DPRD Lampung Ungkap Proses Revisi Perda PT LJU di Era Arinal

November 4, 2026
Pemilu Ulang 2027 dan Kasus Penyadapan Presiden, Ini Seruan Ketua Umum GEMA PUAN

Pemilu Ulang 2027 dan Kasus Penyadapan Presiden, Ini Seruan Ketua Umum GEMA PUAN

November 4, 2026
Ririn Akui Terima Rp50 Juta, Mingrum Sebut Kembalikan Rp15 Juta dalam Sidang Kasus Arinal

Ririn Akui Terima Rp50 Juta, Mingrum Sebut Kembalikan Rp15 Juta dalam Sidang Kasus Arinal

November 4, 2026
Uang Negara Bukan Sekadar Laporan, KGB Desak Pengawasan Pembangunan Dibuka

Uang Negara Bukan Sekadar Laporan, KGB Desak Pengawasan Pembangunan Dibuka

November 3, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In