• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, November 4, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Ririn Akui Terima Rp50 Juta, Mingrum Sebut Kembalikan Rp15 Juta dalam Sidang Kasus Arinal

MeldabyMelda
November 4, 2026
in Berita
A A
Ririn Akui Terima Rp50 Juta, Mingrum Sebut Kembalikan Rp15 Juta dalam Sidang Kasus Arinal
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Kesaksian mantan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dan mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Ririn Kuswantari menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen yang menyeret Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/11/2026), kedua saksi memberikan keterangan mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen.

Mingrum Gumay, yang merupakan mantan Ketua DPRD Lampung dari PDI Perjuangan, dengan tegas membantah menerima uang yang berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) PT Lampung Jasa Utama (LJU).

BeritaTerkait

Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Henry, Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah dari Saksi Lain

Dua Mantan Pimpinan DPRD Lampung Ungkap Proses Revisi Perda PT LJU di Era Arinal

Pemilu Ulang 2027 dan Kasus Penyadapan Presiden, Ini Seruan Ketua Umum GEMA PUAN

Pernyataan itu disampaikan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah dirinya pernah menerima uang terkait dana PI 10 persen.

“Saya tegaskan tidak, saya tidak menerima uang yang terkait dari perda PT LJU dari Arinal dan siapa pun,” kata Mingrum di hadapan majelis hakim.

Ia bahkan menegaskan penolakannya dengan pernyataan, “Saya tidak serendah itu.”

Mingrum Akui Pernah Mengembalikan Rp15 Juta

Meski membantah menerima uang yang berkaitan dengan dana PI 10 persen, Mingrum mengakui pernah mengembalikan uang sekitar Rp15 juta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.

Keterangan tersebut muncul setelah JPU membacakan bagian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat pengakuan Mingrum mengenai pengembalian uang tersebut.

Mingrum menjelaskan, uang itu diterimanya pada 2023 dari salah seorang anggota yang berada di lingkup kepemimpinannya saat itu. Ia mengaku kemudian mempertanyakan asal-usul uang tersebut ketika menjalani pemeriksaan.

“Pada tahun 2023 seingat saya ada Rp15 juta dari anggota saya. Maka saat saya diperiksa, saya jadi bertanya-tanya apakah jangan-jangan uang itu. Dan uang Rp15 juta itu saya serahkan kepada penyidik Kejati Lampung,” ungkap Mingrum sebagaimana keterangannya dalam persidangan.

Dengan demikian, Mingrum membedakan pengembalian uang tersebut dari bantahannya mengenai penerimaan dana yang berkaitan dengan Perda PT LJU dan dana PI 10 persen.

Ririn Akui Terima Uang Rp50 Juta dari Hermawan

Keterangan berbeda disampaikan Ririn Kuswantari, mantan Wakil Ketua DPRD Lampung dari Partai Golkar. Dalam persidangan, Ririn mengakui pernah menerima uang sebesar Rp50 juta yang dibawa mantan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Hermawan Eriadi.

Menurut Ririn, uang tersebut diserahkan Hermawan setelah pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS). Saat itu, Hermawan datang membawa sebuah kantong yang disebutnya berisi uang dari Arinal.

“Saya menerima pada saat itu, setelah RUPS Pak Hermawan datang membawa satu kantong dari Pak Arinal, ada uang sebesar Rp50 juta,” ungkap Ririn.

Ia mengaku sempat merasa takut ketika menerima kantong tersebut karena belum mengetahui secara jelas asal-usul dan peruntukan uang di dalamnya.

Namun, menurut Ririn, Hermawan berulang kali menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan “tantim” mereka. Pernyataan itu membuat Ririn akhirnya menerima uang tersebut.

“Ini dana apa, saya takut waktu itu. Kata Hermawan, itu aman, Bu, karena ini tantim kami,” kata Ririn menirukan penjelasan Hermawan.

Ririn juga menyampaikan bahwa uang Rp50 juta tersebut telah dikembalikan ke kas negara pada 20 Oktober. Pengembalian itu menjadi bagian dari keterangan yang disampaikannya di hadapan majelis hakim.

Ririn Sebut Nama YZ dalam Kesaksiannya

Dalam persidangan yang sama, Ririn turut mengungkap percakapannya dengan Hermawan mengenai pihak lain yang disebut telah menerima uang.

Ririn mengaku sempat menanyakan kepada Hermawan siapa saja pimpinan yang telah menerima uang tersebut. Menurut kesaksian Ririn, Hermawan menyebut seseorang berinisial YZ dengan nominal Rp100 juta.

“Saya tanya siapa pimpinan yang sudah menerima uang tersebut? Dijawab Hermawan, YZ Rp100 juta. Tapi ketika saya tanyakan ke Pak Hermawan, ini tantim kami,” ungkap Ririn.

Keterangan mengenai YZ tersebut merupakan pengakuan Ririn atas percakapannya dengan Hermawan dan masih perlu diuji melalui keterangan saksi lain maupun bukti yang dihadirkan di persidangan.

Kesaksian Mingrum dan Ririn menambah rangkaian keterangan dalam perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen yang melibatkan pengelolaan perusahaan daerah di Lampung. Seluruh keterangan saksi akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: #KebiasaanKeuanganSehatdana PI 10 persenhermawan eriadikasus Arinal DjunaidiKorupsi LampungMingrum GumayPT Lampung Energi BerjayaPT Lampung Jasa UtamaRirin Kuswantarisidang Tipikor Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Uang Negara Bukan Sekadar Laporan, KGB Desak Pengawasan Pembangunan Dibuka

Next Post

Pemilu Ulang 2027 dan Kasus Penyadapan Presiden, Ini Seruan Ketua Umum GEMA PUAN

Next Post
Pemilu Ulang 2027 dan Kasus Penyadapan Presiden, Ini Seruan Ketua Umum GEMA PUAN

Pemilu Ulang 2027 dan Kasus Penyadapan Presiden, Ini Seruan Ketua Umum GEMA PUAN

Dua Mantan Pimpinan DPRD Lampung Ungkap Proses Revisi Perda PT LJU di Era Arinal

Dua Mantan Pimpinan DPRD Lampung Ungkap Proses Revisi Perda PT LJU di Era Arinal

Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Henry, Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah dari Saksi Lain

Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Henry, Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah dari Saksi Lain

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Henry, Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah dari Saksi Lain

Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Henry, Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah dari Saksi Lain

November 4, 2026
Dua Mantan Pimpinan DPRD Lampung Ungkap Proses Revisi Perda PT LJU di Era Arinal

Dua Mantan Pimpinan DPRD Lampung Ungkap Proses Revisi Perda PT LJU di Era Arinal

November 4, 2026
Pemilu Ulang 2027 dan Kasus Penyadapan Presiden, Ini Seruan Ketua Umum GEMA PUAN

Pemilu Ulang 2027 dan Kasus Penyadapan Presiden, Ini Seruan Ketua Umum GEMA PUAN

November 4, 2026
Ririn Akui Terima Rp50 Juta, Mingrum Sebut Kembalikan Rp15 Juta dalam Sidang Kasus Arinal

Ririn Akui Terima Rp50 Juta, Mingrum Sebut Kembalikan Rp15 Juta dalam Sidang Kasus Arinal

November 4, 2026
Uang Negara Bukan Sekadar Laporan, KGB Desak Pengawasan Pembangunan Dibuka

Uang Negara Bukan Sekadar Laporan, KGB Desak Pengawasan Pembangunan Dibuka

November 3, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In