Sebuah bayang-bayang korupsi menghampiri Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dengan terkuaknya dugaan gratifikasi yang melibatkan seorang pegawai, yang identitasnya hanya dikenal sebagai PR. Diduga kuat, PR menerima imbalan dari Bank Eka terkait dengan peminjaman uang untuk guru-guru PNS di tingkat SMA di wilayah Lampung.
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya di Pantau Media Group mengungkap bahwa gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah fee yang diberikan oleh bank swasta lokal setiap kali peminjaman dilakukan oleh para guru PNS kepada PR. Tindakan ini diyakini telah berlangsung sejak November 2023, mengundang keprihatinan serius terkait dengan integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Ketika tim Pantau Media Group berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada PR melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 19 Maret, pukul 10.39 pagi, belum ada tanggapan yang diberikan hingga berita ini disusun.
Skandal ini memunculkan kekhawatiran yang mendalam akan integritas institusi pendidikan serta tuntutan akan pertanggungjawaban yang lebih kuat dalam pengelolaan dana publik. Pemerintah setempat di Lampung diharapkan untuk bertindak cepat dan melakukan penyelidikan menyeluruh guna membongkar kebenaran di balik tuduhan ini.
Masyarakat semakin bersuara dalam menuntut akuntabilitas dan keadilan guna memastikan integritas institusi pendidikan tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut tidak tergerus.***









