PANTAU FINANCE – Pemerintah melalui Kemensos terus membuka pendaftaran bansos PIP dengan memperbarui 10 kriteria terbaru penerima bansos PIP yang perlu diketahui.
Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi solusi bagi siswa dari tingkat SD hingga SMA dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, dengan jaminan transparansi dan tepat sasaran.
Besaran bansos PIP berbeda untuk setiap jenjang pendidikan, sesuai dengan kebutuhan masing-masing siswa, yang meningkat seiring dengan tingkat pendidikan.
Berikut adalah 10 kriteria terbaru penerima bansos PIP yang ditujukan untuk siswa yang membutuhkan bantuan:
1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta Didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta yang memenuhi pertimbangan khusus seperti:
– Keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
– Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
– Anak yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
– Korban bencana alam.
– Siswa drop out yang diharapkan kembali bersekolah.
3. Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik atau menjadi korban musibah.
4. Peserta Didik yang memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
5. Peserta Didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Kriteria ini memberikan panduan bagi calon pendaftar untuk memahami apakah mereka memenuhi syarat sebagai penerima bansos PIP.***