• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 6, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Bisnis dan Kewirausahaan

Mulai Besok, Penumpang KAI Melebihi Relasi Mendapat Sanksi

Nova LidarnibyNova Lidarni
August 2, 2023
in Bisnis dan Kewirausahaan
A A
Mulai Besok, Penumpang KAI Melebihi Relasi Mendapat Sanksi

BeritaTerkait

Menumbuhkan Jiwa Entrepreneur Sejak Dini

Kolaborasi Bisnis: Jalan Alternatif Mengembangkan Usaha

Cara Menjadi Solopreneur yang Tangguh di Pasar Modern

ADVERTISEMENT

JAKARTA, Pantau Finance – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi (rute tujuan) yang tertera di tiketnya mulai 3 Agustus 2023. Sanksi berupa membayar denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari situs resminya, Rabu (2/8/2023).

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni. ■

Tags: #PenumpangKAI#PTKAI#SanksiPenumpang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pertamina Pastikan Pasokan LPG Subsidi Aman

Next Post

Peran Teknologi Biometrik dalam Pengamanan Transaksi Keuangan

Next Post
Peran Teknologi Biometrik dalam Pengamanan Transaksi Keuangan

Peran Teknologi Biometrik dalam Pengamanan Transaksi Keuangan

Panduan Mengelola Utang Secara Efektif

Panduan Mengelola Utang Secara Efektif

Keuntungan Melonjak! PT IMC Pelita Logistik (PSSI) Raup Laba US$ 30 Juta di Semester I/2023!

Keuntungan Melonjak! PT IMC Pelita Logistik (PSSI) Raup Laba US$ 30 Juta di Semester I/2023!

49 Merek Otomotif Siap Ramaikan kan GIIAS 2023

49 Merek Otomotif Siap Ramaikan kan GIIAS 2023

Menhub dan EU-ASEAN Bahas Peluang Pengembangan Transportasi

Menhub dan EU-ASEAN Bahas Peluang Pengembangan Transportasi

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

June 25, 2026
Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

June 25, 2026
IDI Probolinggo Dukung Penegakan Hukum, Namun Tolak Kriminalisasi Dokter

IDI Probolinggo Dukung Penegakan Hukum, Namun Tolak Kriminalisasi Dokter

June 25, 2026
Rakyat Kecil, Harimau, dan Wali Kota: Dunia Puisi Muhammad Alfariezie

Rakyat Kecil, Harimau, dan Wali Kota: Dunia Puisi Muhammad Alfariezie

June 25, 2026
Literasi Jadi Kunci Kemajuan, Mengapa Anggaran Perpusda Lampung Justru Dipertanyakan?

Literasi Jadi Kunci Kemajuan, Mengapa Anggaran Perpusda Lampung Justru Dipertanyakan?

June 25, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In