PANTAU FINANCE- Sejak awal bulan Maret 2024, pemerintah telah secara konsisten menggulirkan empat jenis bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, kabar gembira menyelimuti Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena ternyata mereka memiliki kesempatan untuk mencairkan keempat bansos tersebut sekaligus.
Inisiatif ini tentu menjadi berita yang menggembirakan, terutama bagi masyarakat yang sangat bergantung pada bantuan sosial, terutama di bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.
Seperti yang telah diketahui, empat jenis bansos telah disalurkan sejak awal Maret 2024. Bansos tersebut meliputi Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko, serta bantuan beras sebanyak 10 kilogram.
Namun, untuk memenuhi syarat menerima keempat bansos tersebut sekaligus pada rentang Maret hingga April 2024, KPM harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun kriteria yang memungkinkan KPM untuk menerima keempat bansos tersebut secara bersamaan adalah sebagai berikut:
KPM harus terdaftar dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan aktif sebagai penerima manfaat untuk bansos BPNT dan PKH.
Maka dari itu, kepada seluruh penerima manfaat, disarankan untuk memastikan bahwa mereka telah terdaftar sebagai penerima manfaat aktif dalam DTKS. Hal ini penting guna memastikan mereka mendapatkan kepastian dalam menerima berbagai jenis bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah.***








