• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, September 14, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

RM Sambel Seruit Bu Lin Jadi Sorotan, Himatra Minta Dugaan IPAL dan Pajak Diperiksa

MeldabyMelda
September 13, 2026
in Berita
A A
RM Sambel Seruit Bu Lin Jadi Sorotan, Himatra Minta Dugaan IPAL dan Pajak Diperiksa
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung didesak untuk segera mengambil tindakan konkret dan tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat terkait operasional Rumah Makan (RM) Sambel Seruit Lampung Bu Lin.

Langkah tegas ini menyusul surat laporan resmi yang dilayangkan oleh Ketua Umum Himpunan Masyarakat Transparansi (Himatra), Taufik Hidayatullah, S.Pd., kepada pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung.

Dalam keterangannya, Taufik meminta para wakil rakyat berani memanggil owner beserta manajemen RM Sambel Seruit Lampung Bu Lin untuk mempertanggungjawabkan sejumlah dugaan pelanggaran yang disebut mengabaikan regulasi daerah.

BeritaTerkait

Kakanwil Ditjenpas Lampung: Petugas Terbukti Langgar Aturan Akan Ditindak Tegas

Misteri Benda Berlubang di Area 30 Hektare, Diduga Manik-Manik Purba Masyarakat Neolitikum

Sekretariat DPRD Lamsel Disorot, Anggaran Besar Diminta Sejalan dengan Manfaat untuk Rakyat

Ikon Kuliner Bukan Alasan Kebal Hukum

Taufik Hidayatullah menegaskan bahwa meski RM Sambel Seruit Lampung Bu Lin saat ini menjadi salah satu ikon kuliner Lampung yang populer, status tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan aturan hukum di Kota Tapis Berseri.

“Kami menghargai kontribusi pelaku usaha dalam mengangkat kuliner daerah. Namun, jika ada pelanggaran hukum, tindakan tegas wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. DPRD Kota Bandar Lampung jangan diam saja, panggil segera pemilik dan manajemennya!” ujar Taufik dengan nada tegas.

Dalam surat laporannya, Himatra menggarisbawahi beberapa poin krusial yang diduga berkaitan dengan operasional RM Sambel Seruit Lampung Bu Lin, antara lain:

  1. Pelanggaran Sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL)

Limbah operasional rumah makan diduga belum dikelola dengan benar, yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan sekitar dan mengganggu pemukiman warga.

  1. Penyalahgunaan Bahu Jalan

Area fasilitas umum dan bahu jalan disinyalir kerap digunakan sebagai kantong parkir serta aktivitas operasional, sehingga disebut berpotensi memicu gangguan terhadap arus lalu lintas.

  1. Dugaan Manipulasi Pajak dan Taping Box

Terdapat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan omzet daerah melalui alat perekam transaksi (tapping box/taping box), yang menurut Himatra berpotensi memengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi berdasarkan regulasi yang berlaku.

  1. Pelanggaran IPAL (Lingkungan Hidup)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja, menjadi salah satu dasar hukum dalam pengelolaan dan pengawasan lingkungan.

Dalam laporan tersebut, Himatra menyoroti ketentuan mengenai pengelolaan limbah serta kemungkinan sanksi apabila terjadi pelanggaran yang terbukti secara hukum.

  1. Pelanggaran Bahu Jalan (Fasilitas Umum)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga menjadi salah satu regulasi yang disoroti terkait penggunaan ruang jalan dan gangguan terhadap fungsi jalan.

Apabila terbukti terdapat aktivitas yang mengganggu fungsi jalan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Dugaan Manipulasi Pajak Daerah (Taping Box)

Himatra juga menyoroti persoalan pajak daerah dan penggunaan alat perekam transaksi usaha.

Ketentuan mengenai pajak daerah antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta peraturan daerah yang berkaitan dengan pemungutan dan pengawasan pajak daerah.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian pembayaran pajak, sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Menanti Keberanian DPRD

Kini bola panas berada di tangan DPRD Kota Bandar Lampung.

Komisi terkait diharapkan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing secara terbuka guna menyikapi laporan resmi yang disampaikan Himatra.

Publik Bandar Lampung kini menanti apakah DPRD akan bersikap objektif dan tegas dalam menindaklanjuti laporan tersebut, sekaligus memastikan hak masyarakat, ketertiban umum, serta kepentingan daerah tetap terlindungi.

Di sisi lain, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan Himatra tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi maupun pihak terkait.

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen RM Sambel Seruit Lampung Bu Lin belum memberikan tanggapan atas sejumlah dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut.

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak RM Sambel Seruit Lampung Bu Lin maupun instansi terkait.***

Tags: DPRDBandarLampungHimatraRMBuLinSambelSeruitBuLinTaufikHidayatullah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sekretariat DPRD Lamsel Disorot, Anggaran Besar Diminta Sejalan dengan Manfaat untuk Rakyat

Next Post

Misteri Benda Berlubang di Area 30 Hektare, Diduga Manik-Manik Purba Masyarakat Neolitikum

Next Post
Misteri Benda Berlubang di Area 30 Hektare, Diduga Manik-Manik Purba Masyarakat Neolitikum

Misteri Benda Berlubang di Area 30 Hektare, Diduga Manik-Manik Purba Masyarakat Neolitikum

Kakanwil Ditjenpas Lampung: Petugas Terbukti Langgar Aturan Akan Ditindak Tegas

Kakanwil Ditjenpas Lampung: Petugas Terbukti Langgar Aturan Akan Ditindak Tegas

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Kakanwil Ditjenpas Lampung: Petugas Terbukti Langgar Aturan Akan Ditindak Tegas

Kakanwil Ditjenpas Lampung: Petugas Terbukti Langgar Aturan Akan Ditindak Tegas

September 13, 2026
Misteri Benda Berlubang di Area 30 Hektare, Diduga Manik-Manik Purba Masyarakat Neolitikum

Misteri Benda Berlubang di Area 30 Hektare, Diduga Manik-Manik Purba Masyarakat Neolitikum

September 13, 2026
RM Sambel Seruit Bu Lin Jadi Sorotan, Himatra Minta Dugaan IPAL dan Pajak Diperiksa

RM Sambel Seruit Bu Lin Jadi Sorotan, Himatra Minta Dugaan IPAL dan Pajak Diperiksa

September 13, 2026
Sekretariat DPRD Lamsel Disorot, Anggaran Besar Diminta Sejalan dengan Manfaat untuk Rakyat

Sekretariat DPRD Lamsel Disorot, Anggaran Besar Diminta Sejalan dengan Manfaat untuk Rakyat

September 13, 2026
Andri Saputra: Pramuka Jadi Ruang Nyata Siswa Belajar Disiplin dan Berani

Andri Saputra: Pramuka Jadi Ruang Nyata Siswa Belajar Disiplin dan Berani

September 11, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In