• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, October 24, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Polemik Sumbangan Masjid MTsN 1 Kalianda, Aturan Komite Sekolah Jadi Sorotan

MeldabyMelda
October 23, 2026
in Berita
A A
Polemik Sumbangan Masjid MTsN 1 Kalianda, Aturan Komite Sekolah Jadi Sorotan
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Permintaan sumbangan sebesar Rp250 ribu per wali murid untuk pembangunan masjid di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, menuai keluhan. Nominal sumbangan dan batas waktu pembayaran yang disebutkan dalam pesan kepada wali murid menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terkait aturan penggalangan dana di sekolah negeri.

MTsN 1 Kalianda berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Berdasarkan informasi yang diterima, permintaan dana tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp yang dikaitkan dengan hasil musyawarah antara panitia pembangunan masjid, pengurus komite, dan wali murid pada Rabu (21/10/2026).

Dalam pesan tersebut, wali murid disebut diminta berpartisipasi sebesar Rp250 ribu dengan batas penyelesaian pembayaran hingga akhir Desember 2026. Pembayaran juga diinformasikan dapat dilakukan secara bertahap melalui bendahara yang ditunjuk untuk masing-masing tingkat kelas.

BeritaTerkait

Dr. Budiono Dorong Unila Menembus Kelas Dunia, Alumni Diminta Berkontribusi

Habiburokhman Sebut Dr. Budiono Punya Jejaring Strategis untuk Percepat Kemajuan Unila

Dulu Keras terhadap Penguasa, Kini Rocky Gerung Menghadapi Ujian Paling Besar

Bendahara yang tercantum dalam informasi tersebut yakni Umi Yuliasari, S.Pd., untuk kelas VII, Erni Susanti untuk kelas VIII, serta Suwandi, S.Pd.I., untuk kelas IX.

Permintaan tersebut dikeluhkan sejumlah wali murid. Mereka menilai nominal yang ditetapkan menjadi beban tambahan, terutama bagi keluarga dengan penghasilan terbatas yang juga harus memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

“Taulah pusing, uang buku apa LKS juga disuruh bayar,” ujar seorang wali murid yang mengidentifikasi dirinya sebagai Ujang saat ditemui di kantor salah satu media di Kalianda, Kamis (22/10/2026). Ia meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan.

Keluhan serupa disampaikan wali murid lainnya sehari sebelumnya. Ia mempertanyakan penetapan nominal sumbangan pembangunan masjid sebesar Rp250 ribu, sementara menurut keterangannya, orang tua juga harus mengeluarkan biaya untuk buku lembar kerja siswa (LKS).

“Sumbangan buat masjid kok ditetapkan nilainya Rp250 ribu, sebelumnya bayar LKS juga lebih dari Rp100 ribu,” ujarnya.

Pengamat soroti aturan penggalangan dana

Pengamat sosial dan pendidikan, Napoleon Bonaparte, S.H., M.H., menilai penetapan nominal dan batas waktu pelunasan perlu ditelaah berdasarkan ketentuan yang mengatur komite madrasah dan penggalangan dana pendidikan.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Menurut Napoleon, apabila sumbangan ditentukan nominal serta tenggat pembayarannya, sifat sukarela dari sumbangan tersebut patut dipertanyakan.

“PMA Nomor 16 Tahun 2020 itu sudah jelas. Kalau ditentukan nilainya dan waktu pelunasannya, itu bukan sukarela lagi, tetapi wajib,” ujar Napoleon, sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam materi pemberitaan.

Menurut dia, pembiayaan pembangunan sarana ibadah di madrasah negeri semestinya turut diupayakan melalui jalur anggaran pemerintah dan program bantuan yang sesuai ketentuan. Ia menyebut sejumlah alternatif, antara lain pengajuan melalui DIPA Kementerian Agama, program bantuan masjid atau musala melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, serta hibah pemerintah daerah apabila memenuhi persyaratan.

Napoleon menilai penggalangan dana sukarela dari masyarakat, termasuk wali murid, perlu dibedakan secara tegas dari pungutan yang mengikat.

“Namun sayangnya, nominal dan waktu pelunasannya ditentukan. Ini jelas cacat hukum dan cacat logika,” katanya.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena penggalangan dana pendidikan perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, transparansi penggunaan dana, serta perlindungan terhadap wali murid dari kewajiban pembayaran yang tidak sesuai aturan.

Hingga berita ini disusun, materi yang diterima belum memuat penjelasan atau klarifikasi dari pihak MTsN 1 Kalianda maupun komite madrasah mengenai dasar penetapan nominal Rp250 ribu, mekanisme pengumpulan dana, dan sifat pembayaran tersebut.

Klarifikasi pihak madrasah dan komite diperlukan untuk memastikan duduk perkara serta memberikan penjelasan kepada wali murid mengenai dasar kebijakan dan penggunaan dana pembangunan masjid.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: keluhan wali muridkomite madrasahLampung SelatanMTsN 1 KaliandaNapoleon Bonapartepembangunan masjidPMA Nomor 16 Tahun 2020pungutan sekolah negeriRp250 ribu wali muridsumbangan masjid sekolah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dr. Budiono Dorong Unila Menembus Kelas Dunia, Alumni Diminta Berkontribusi

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Polemik Sumbangan Masjid MTsN 1 Kalianda, Aturan Komite Sekolah Jadi Sorotan

Polemik Sumbangan Masjid MTsN 1 Kalianda, Aturan Komite Sekolah Jadi Sorotan

October 23, 2026
Dr. Budiono Dorong Unila Menembus Kelas Dunia, Alumni Diminta Berkontribusi

Dr. Budiono Dorong Unila Menembus Kelas Dunia, Alumni Diminta Berkontribusi

October 23, 2026
Habiburokhman Sebut Dr. Budiono Punya Jejaring Strategis untuk Percepat Kemajuan Unila

Habiburokhman Sebut Dr. Budiono Punya Jejaring Strategis untuk Percepat Kemajuan Unila

October 22, 2026
Dulu Keras terhadap Penguasa, Kini Rocky Gerung Menghadapi Ujian Paling Besar

Dulu Keras terhadap Penguasa, Kini Rocky Gerung Menghadapi Ujian Paling Besar

October 19, 2026
Dr. Budiono Bicara Kampus B dan Beasiswa Desa, Lampung Barat Berpeluang Jadi Perhatian Unila

Dr. Budiono Bicara Kampus B dan Beasiswa Desa, Lampung Barat Berpeluang Jadi Perhatian Unila

October 18, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In