PANTAU FINANCE- Kasus PT LEB kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan sejumlah komisaris dan direksi perusahaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% dari kontraktor migas. Namun, banyak pihak mempertanyakan dasar hukum dari penyidikan ini, sebab sumber dana PI 10% bukanlah APBD atau APBN, melainkan bagi hasil dari kontraktor migas untuk BUMD setempat.
Kejati Lampung telah mempublikasikan para tersangka mengenakan rompi tahanan serta menyita aset miliaran rupiah. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik: dari mana kerugian negara yang dimaksud? Pernyataan Aspidsus Armen Wijaya tentang “Role Model” yang merujuk pada istilah tradisional “kelinci percobaan” membuat kontroversi semakin melebar. Banyak pengamat hukum menilai istilah tersebut ambigu dan menimbulkan interpretasi publik yang beragam.
Menurut pengkajian hukum, peraturan perundang-undangan saat ini belum secara spesifik mengatur pengelolaan dana PI 10% oleh BUMD. PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas hanya menegaskan hak penawaran PI 10% oleh kontraktor dan kesanggupan minat BUMD. Begitu pula Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 hanya mengatur penawaran PI 10% tanpa menjabarkan detail pengelolaannya. Pergub atau Perda Lampung pun tidak memberikan panduan spesifik terkait pengelolaan aliran dana tersebut.
Publik pun mempertanyakan, jika dana PI 10% masuk ke kas Pemprov Lampung, apakah direksi PT LEB salah jika sebagian digunakan untuk membayar gaji karyawan atau operasional perusahaan? Tidak ada temuan jelas yang menunjukkan adanya prosedur pelanggaran atau kerugian konkret. Dengan kata lain, kasus ini menimbulkan kesan “kelinci percobaan” dalam penerapan hukum terhadap BUMD terkait pengelolaan dana PI 10%.
Para ahli hukum menyoroti bahwa istilah “Role Model” seharusnya diterjemahkan dengan lebih transparan. Jika Kejati Lampung ingin menjadikan kasus PT LEB sebagai contoh prosedural, publik berhak mengetahui detail alur pengelolaan dana bagi hasil migas, tata cara pertanggungjawaban, dan mekanisme pengawasan. Tanpa transparansi itu, istilah “kelinci percobaan” justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, banyak pihak menilai kasus PT LEB berpotensi menjadi preseden bagi BUMD lain di seluruh Indonesia. Jika pengelolaan PI 10% yang selama ini berlangsung di banyak daerah serupa dengan PT LEB, maka pertanyaan tentang dasar penetapan tersangka menjadi lebih relevan. Publik dan pakar hukum menuntut Kejati Lampung mempublikasikan prosedur pengelolaan dana bagi hasil secara rinci agar tidak ada stigma sepihak terhadap komisaris dan direksi PT LEB.
Situasi ini juga memunculkan diskusi lebih luas soal tata kelola BUMD, transparansi penggunaan dana, dan batasan kewenangan aparat hukum. Beberapa pengamat ekonomi menambahkan bahwa dampak sosial-ekonomi dari kasus ini juga harus diperhatikan, terutama terkait kepastian investasi, reputasi BUMD, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana daerah.
Dengan semua kontroversi yang terjadi, kasus PT LEB menjadi studi menarik tentang ketegangan antara hukum formal, regulasi yang belum lengkap, dan persepsi publik. Jika tidak ditangani dengan transparansi dan komunikasi yang jelas, kasus ini bisa menjadi simbol ketidakpastian hukum bagi BUMD lain, dan menimbulkan stigma “kelinci percobaan” yang membayangi pengelolaan dana negara di sektor migas.***











