• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, July 22, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Kebun Masyarakat 20 Persen Jadi Sorotan, Laskar Lampung Beberkan Hierarki Hukum yang Berlaku

MeldabyMelda
June 4, 2026
in Berita
A A
Kebun Masyarakat 20 Persen Jadi Sorotan, Laskar Lampung Beberkan Hierarki Hukum yang Berlaku
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, S.H., menyayangkan berkembangnya persepsi di masyarakat yang menyebut bahwa tidak ada lagi kewajiban alokasi 20% kebun masyarakat hanya karena izin usaha PT Perkebunan Nusantara IV (REGIONAL VII) Unit Kerja Kelapa Sawit (UKKS) Padangratu diterbitkan setelah 2 November 2020.

Menurut Panji, perusahaan perkebunan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetap wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan. Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat tiga tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diberikan, sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Pasal 25 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut menegaskan bahwa setelah memiliki Izin Usaha yang berlaku efektif, perusahaan perkebunan wajib memenuhi berbagai kewajiban, salah satunya memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20%.
“Kewajiban 20% ini tidak dibatasi oleh tanggal 2 November 2020. Permentan 45 Tahun 2019 mulai berlaku sejak 21 Oktober 2019 dan hingga kini tetap berlaku efektif. Dengan demikian, seluruh IUP yang terbit setelah tanggal tersebut, termasuk setelah 2 November 2020, tetap tunduk pada Pasal 25 ayat (1) huruf i Permentan 45/2019 sepanjang jenis dan skema perizinannya berada dalam lingkup perizinan berusaha terintegrasi elektronik di bidang pertanian,” ujar Panji.

BeritaTerkait

Diklaim untuk Pendidikan Santri, Asal-Usul Aset Rp476 Miliar Kini Jadi Sorotan

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Hotman Paris Singgung Prosedur Hukum dan Hak Tersangka

Dugaan Iuran Pendampingan Hukum Sekolah Negeri Bandar Lampung Tuai Sorotan, LSM PRO RAKYAT Minta Penjelasan Resmi

Lebih lanjut, Panji menyampaikan bahwa Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 juga menegaskan bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat merupakan salah satu kewajiban pemegang HGU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pemohon atau pemegang HGU berbentuk perseroan terbatas dengan luas 250 hektare atau lebih wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas tanah yang dimohon atau dimiliki sebagai HGU.

Menurut Panji, argumentasi yang menyatakan bahwa izin usaha yang terbit setelah 2 November 2020 tidak lagi dibebani kewajiban 20% umumnya didasarkan pada penafsiran terhadap transisi sistem perizinan OSS dan klasterisasi perizinan berusaha serta beberapa surat edaran teknis. Namun secara normatif, Pasal 25 ayat (1) huruf i Permentan 45 Tahun 2019 tetap berlaku dan tetap mencantumkan kewajiban pembangunan kebun masyarakat 20% bagi perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha efektif.

Selain itu, kewajiban alokasi 20% dari pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) juga dipertegas kembali dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, khususnya Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 13. Regulasi tersebut diterbitkan jauh setelah 2 November 2020, sehingga secara asas lex posterior justru menunjukkan penguatan, bukan penghapusan, kebijakan distribusi 20% bagi masyarakat.
Panji juga menekankan pentingnya memahami hierarki norma hukum. Menurutnya, Surat Edaran Dirjenbun Nomor B-437/KB.410/E/07/2023 merupakan instrumen kebijakan internal atau administratif yang kedudukannya berada di bawah peraturan perundang-undangan seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun peraturan menteri.

“Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, surat edaran tidak dapat menghapus, mengurangi, ataupun menyampingkan kewajiban yang secara tegas telah diatur dalam PP 26 Tahun 2021, Perpres 62 Tahun 2023, Permentan 45 Tahun 2019, Permentan 18 Tahun 2021, maupun Permentan 98 Tahun 2013,” tegasnya.

Ia menambahkan, fungsi surat edaran pada dasarnya hanya memberikan penafsiran operasional atau petunjuk teknis kepada pejabat pelaksana, bukan menciptakan ataupun menghapus norma hukum baru. Oleh karena itu, sekalipun Surat Edaran Dirjenbun B-437/KB.410/E/07/2023 mengatur tata cara atau prioritas pelaksanaan tertentu, surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa tidak ada kewajiban pembangunan kebun masyarakat 20% bagi perusahaan yang izin usahanya terbit setelah tahun 2020.

Panji kembali menegaskan bahwa PP 26 Tahun 2021, Permentan 45 Tahun 2019, Permentan 18 Tahun 2021, Permentan 98 Tahun 2013, serta Perpres 62 Tahun 2023 hingga saat ini tetap berlaku dan tidak mengandung klausul pengecualian berdasarkan tahun terbitnya izin usaha.

Dengan demikian, secara sistematis dan yuridis, kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% tetap mengikat seluruh perusahaan perkebunan yang memenuhi kriteria, tanpa membedakan apakah izin usahanya terbit sebelum maupun sesudah tahun 2020.

“Analisis yuridis terhadap keseluruhan rezim regulasi tersebut menunjukkan bahwa Surat Edaran Dirjenbun B-437/KB.410/E/07/2023 harus dipahami sebagai instrumen pelaksanaan kewajiban yang sudah ada, bukan dasar penghapusan kewajiban. Penafsiran sebaliknya bertentangan dengan struktur hierarki hukum dan asas lex superior,” tutup Panji.

Source: MELDA
Tags: HGUIUP PerkebunanKebun Masyarakat 20 PersenLaskar LampungPanji Padang RatuPerkebunan Kelapa SawitPermentan 45 Tahun 2019Perpres 62 Tahun 2023PTPN IV Regional VIIReforma AgrariaTORA
ShareTweetSendShare
Previous Post

Nasib SMA Siger 1 Jadi Sorotan, Perpisahan Digelar Saat Status Sekolah Dipertanyakan

Next Post

Disdikbud Lampung Jamin Tidak Ada Siswa Terlantar dalam Kasus SMA Siger

Next Post
Disdikbud Lampung Jamin Tidak Ada Siswa Terlantar dalam Kasus SMA Siger

Disdikbud Lampung Jamin Tidak Ada Siswa Terlantar dalam Kasus SMA Siger

Dugaan Korupsi Rp12 M DPRD Tanggamus Dinilai Tak Transparan Penanganannya

Dugaan Korupsi Rp12 M DPRD Tanggamus Dinilai Tak Transparan Penanganannya

Ulang Tahun Penuh Makna, Isbedy Disambut Ucapan dari Media Sosial

Ulang Tahun Penuh Makna, Isbedy Disambut Ucapan dari Media Sosial

Dugaan Pelanggaran Operasional SMA Siger, UPTD PPA Diminta Jadi Mediator Penyelesaian

Dugaan Pelanggaran Operasional SMA Siger, UPTD PPA Diminta Jadi Mediator Penyelesaian

SMA Siger Berakhir, Pertanyaan tentang Legalitas dan Pengawasan Belum Usai

SMA Siger Berakhir, Pertanyaan tentang Legalitas dan Pengawasan Belum Usai

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Diklaim untuk Pendidikan Santri, Asal-Usul Aset Rp476 Miliar Kini Jadi Sorotan

Diklaim untuk Pendidikan Santri, Asal-Usul Aset Rp476 Miliar Kini Jadi Sorotan

July 19, 2026
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Hotman Paris Singgung Prosedur Hukum dan Hak Tersangka

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Hotman Paris Singgung Prosedur Hukum dan Hak Tersangka

July 19, 2026
Dugaan Iuran Pendampingan Hukum Sekolah Negeri Bandar Lampung Tuai Sorotan, LSM PRO RAKYAT Minta Penjelasan Resmi

Dugaan Iuran Pendampingan Hukum Sekolah Negeri Bandar Lampung Tuai Sorotan, LSM PRO RAKYAT Minta Penjelasan Resmi

July 17, 2026
Benarkah 227 Desa Siaga Aktif Way Kanan Berfungsi? Publik Minta Penjelasan Penggunaan Anggaran

Benarkah 227 Desa Siaga Aktif Way Kanan Berfungsi? Publik Minta Penjelasan Penggunaan Anggaran

July 17, 2026
Panji Padang Ratu Minta Dewan Pers Ambil Alih Sengketa Bongkar Post, Polres Jaksel Diminta Patuhi Putusan MK

Panji Padang Ratu Minta Dewan Pers Ambil Alih Sengketa Bongkar Post, Polres Jaksel Diminta Patuhi Putusan MK

July 15, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In