• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, June 13, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Ibu dan Ketua RT Bersaksi Ringankan Windi

MeldabyMelda
March 4, 2026
in Berita
A A
Ibu dan Ketua RT Bersaksi Ringankan Windi
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Sidang kelima kasus penganiayaan dengan terdakwa Windi (28) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/3/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi meringankan, kuasa hukum mengungkap kondisi anak Windi yang masih berusia 9 tahun dan menunggu ibunya di rumah, sebagai alasan permohonan keringanan hukuman.

 Saksi Meringankan Ungkap Kondisi Keluarga

Dalam sidang kasus penganiayaan tersebut, Dr. Can Nurul Hidayah dari LBH Cahaya Keadilan menghadirkan ibu kandung terdakwa, Nur Herdiana, sebagai saksi a de charge. Ia memaparkan riwayat hidup Windi yang dinilai memiliki latar belakang sulit.

Menurut keterangan di persidangan, Windi pernah menikah siri dan ditinggalkan suaminya saat hamil empat bulan. Sejak itu, ia membesarkan anaknya seorang diri. Anak Windi yang kini duduk di bangku sekolah dasar diasuh neneknya selama proses hukum berjalan.

BeritaTerkait

Sidang Pledoi Berubah Haru Saat Budi Kurniawan Bahas Nasib Pekerja PT LEB

Kasus MBG Memanas, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Usia 59 Tahun dan Riwayat Operasi Jantung, Heri Wardoyo Mohon Keadilan

“Anaknya masih kecil, berusia 9 tahun, dan saat ini diasuh oleh neneknya. Windi adalah tulang punggung keluarga,” ujar kuasa hukum di persidangan.

Selain itu, ayah Windi diketahui menderita sakit jantung dan tidak dapat bekerja secara aktif. Fakta ini turut disampaikan sebagai pertimbangan kemanusiaan dalam sidang kasus penganiayaan tersebut.

Upaya Perdamaian dengan Korban

Di persidangan juga terungkap adanya upaya mediasi antara Windi dan korban, Karsilan (32). Mediasi disebut difasilitasi Bhabinkamtibmas setempat pada malam hari.

Korban dikabarkan telah memaafkan secara lisan, namun hingga kini belum ada surat perdamaian tertulis yang diajukan ke majelis hakim.

Majelis hakim meminta agar surat perdamaian resmi dapat dihadirkan dalam sidang lanjutan sebagai bahan pertimbangan putusan.

 Harapan Penerapan KUHP Baru

Penasihat hukum menyatakan, jika surat perdamaian telah diterima, dokumen tersebut akan dimasukkan dalam nota pembelaan atau pledoi.

“Kami berharap Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan banyaknya hal yang meringankan dalam perkara ini, termasuk kemungkinan penerapan KUHP baru,” ujar Nurul.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Windi dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kuasa hukum berharap penerapan pasal dalam KUHP baru dapat menjadi pertimbangan yang lebih proporsional dalam sidang kasus penganiayaan ini.

Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda berikutnya untuk mendengarkan tahapan lanjutan sebelum pembacaan tuntutan maupun pembelaan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: anak 9 tahunberita hukum LampungKUHP baru 2023permohonan keringanan hukumanPN Tanjungkarangsaksi meringankansidang kasus penganiayaanWindi Bandar Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Publik Soroti Kasus PT LEB, Komisi Yudisial Lakukan Pengawasan

Next Post

Kendaraan Logistik Dialihkan ke Pelabuhan Alternatif Saat Angkutan Lebaran 2026

Next Post
Kendaraan Logistik Dialihkan ke Pelabuhan Alternatif Saat Angkutan Lebaran 2026

Kendaraan Logistik Dialihkan ke Pelabuhan Alternatif Saat Angkutan Lebaran 2026

Safari Ramadan di Lampung Selatan Jadi Momentum Kepedulian Sosial dan Silaturahmi

Safari Ramadan di Lampung Selatan Jadi Momentum Kepedulian Sosial dan Silaturahmi

Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan DAK Pendidikan Disorot, Kejati Lampung Didesak Bergerak

Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan DAK Pendidikan Disorot, Kejati Lampung Didesak Bergerak

Pernyataan Sikap Relawan: Polri Tetap di Bawah Presiden dan Harus Dijaga Profesionalismenya

Pernyataan Sikap Relawan: Polri Tetap di Bawah Presiden dan Harus Dijaga Profesionalismenya

Cek Arus Mudik Lebaran, Kapolda Lampung Pastikan Kesiapan Pelabuhan Bakauheni

Cek Arus Mudik Lebaran, Kapolda Lampung Pastikan Kesiapan Pelabuhan Bakauheni

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Sidang Pledoi Berubah Haru Saat Budi Kurniawan Bahas Nasib Pekerja PT LEB

Sidang Pledoi Berubah Haru Saat Budi Kurniawan Bahas Nasib Pekerja PT LEB

June 12, 2026
Kasus MBG Memanas, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Kasus MBG Memanas, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

June 12, 2026
Usia 59 Tahun dan Riwayat Operasi Jantung, Heri Wardoyo Mohon Keadilan

Usia 59 Tahun dan Riwayat Operasi Jantung, Heri Wardoyo Mohon Keadilan

June 12, 2026
SMA Siger dan Polemik Yayasan Pendidikan, Dedi Mulyadi Pilih Perkuat Sekolah yang Sudah Ada

SMA Siger dan Polemik Yayasan Pendidikan, Dedi Mulyadi Pilih Perkuat Sekolah yang Sudah Ada

June 12, 2026
Sidang Pledoi Dipenuhi Haru, Hermawan Eriadi Ungkap Beban yang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Sidang Pledoi Dipenuhi Haru, Hermawan Eriadi Ungkap Beban yang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

June 12, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In