• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, June 26, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

LBH Bandar Lampung Tantang BPN Buktikan Komitmen Berantas Mafia Tanah

MeldabyMelda
June 25, 2026
in Berita
A A
LBH Bandar Lampung Tantang BPN Buktikan Komitmen Berantas Mafia Tanah
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Polemik kepemilikan tanah yang menimpa warga Desa Sripendowo memanas setelah Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Pemkab Lampung Timur serta BPN selesai pada Selasa, 23 Juni 2026.

Direktur YLBHI LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, SH melontarkan pernyataan keras terhadap BPN maupun Pemkab Lampung Timur setelah mengetahui hasil rakor tersebut.

“Tak ada tuan rumah yang berunding dengan maling. Meminta warga penggarap yang telah puluhan tahun menghidupi lahan tersebut untuk menyerahkan sebagian tanah kepada pihak-pihak yang diduga memperoleh sertifikat secara tidak sah, lalu menyebutnya sebagai penyelesaian, merupakan penghinaan terhadap rasa keadilan,” tegas Prabowo.

BeritaTerkait

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

IDI Probolinggo Dukung Penegakan Hukum, Namun Tolak Kriminalisasi Dokter

Pernyataan keras itu Prabowo ungkap lantaran tak sependapat dengan hasil rakor oleh Pemkab Lamtim dan BPN yang menawarkan 177 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terindikasi bermasalah kepada masyarakat penggarap bersama dengan pihak yang diduga terlibat praktik mafia tanah.

Prabowo menilai langkah itu jauh dari keadilan karena warga Desa Sripendowo sebagai masyarakat penggarap telah berjuang untuk meraih hak atas tanah tempat mereka menggantung nasib.

Warga telah menyampaikan pengaduan kepada BPN Lampung Timur, menurutnya— juga telah ke kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Lampung hingga Pemerintah Kabupaten Lampung Timur demi mendapatkan hak tanahnya.

Berbagai aksi di kantor bupati pun telah warga gelar untuk menyuarakan aspirasi pada peringatan HUT Desa Sripendowo hingga menjadi tuan rumah Temu Rakyat Sumatera yang menghadirkan ratusan warga dari berbagai daerah.

Namun BPN dan Pemkab Lampung Timur, ia nilai justru masih bersikap netral tanpa memihak warga Desa Sripendowo yang menurut Prabowo merupakan korban dalam polemik kepemilikan lahan yang diduga sertifikatnya bermasalah atas praktik mafia tanah.

LBH Bandar Lampung pun menekankan Kepada BPN Lamtim, batas waktu lima tahun sejak terbitnya SHM tidak serta merta menjadi dalih menghindari evaluasi terhadap sertifikat yang diduga mengandung cacat administrasi.

“Apabila ditemukan adanya manipulasi data, pemalsuan dokumen, maupun dilindungi izin, BPN memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat tersebut.”

LBH juga menilai solusi berupa pelepasan hak secara sukarela oleh pemegang SHM tidak menyentuh akar permasalahan.

Bahkan skema tersebut mereka nilai semakin menunjukkan sikap lepas tangan BPN, sebab tak ada jaminan para pemegang sertifikat bersedia menyerahkan haknya setelah sertifikat tersebut dinyatakan diperoleh secara sah.

LBH Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menghentikan segala bentuk kesepakatan penyelesaian yang mereka nilai tidak berkeadilan bagi masyarakat diduga terdampak mafia tanah.

LBH juga meminta BPN Lampung Timur segera membatalkan 177 SHM yang diduga bermasalah apabila terbukti mengandung cacat administrasi, serta memfasilitasi pendaftaran hak atas tanah kepada pihak yang berhak.

Selain itu, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah, termasuk oknum pejabat yang berindikasi menyalahgunakan kewenangan.

“Hukum harus berpihak kepada keadilan, bukan menjadi alat untuk melegitimasi perampasan hak rakyat,” demikian pernyataan LBH Bandarlampung melalui Direktur YLBHI LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, SH, melansir pembaharuan.id pada 23 Juni 2026.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ATRBPNBPNLampungTimurDesaSripendowoLampungTimurLBHBandarLampungMafiaTanahPemkabLampungTimurPrabowoPamungkasReformaAgrariaSengketaTanahSHMYLBHI
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bantahan Keras SMPN 1 Jatiagung: Tidak Ada Kerugian Negara dalam Pengelolaan Dana BOS

Next Post

Literasi Jadi Kunci Kemajuan, Mengapa Anggaran Perpusda Lampung Justru Dipertanyakan?

Next Post
Literasi Jadi Kunci Kemajuan, Mengapa Anggaran Perpusda Lampung Justru Dipertanyakan?

Literasi Jadi Kunci Kemajuan, Mengapa Anggaran Perpusda Lampung Justru Dipertanyakan?

Rakyat Kecil, Harimau, dan Wali Kota: Dunia Puisi Muhammad Alfariezie

Rakyat Kecil, Harimau, dan Wali Kota: Dunia Puisi Muhammad Alfariezie

IDI Probolinggo Dukung Penegakan Hukum, Namun Tolak Kriminalisasi Dokter

IDI Probolinggo Dukung Penegakan Hukum, Namun Tolak Kriminalisasi Dokter

Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

Ketika Tetangga Mendengar Hantaman Tembok, Tapi Tidak Ada yang Bertindak

June 25, 2026
Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

Sensus Ekonomi dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pendataan Pemerintah

June 25, 2026
IDI Probolinggo Dukung Penegakan Hukum, Namun Tolak Kriminalisasi Dokter

IDI Probolinggo Dukung Penegakan Hukum, Namun Tolak Kriminalisasi Dokter

June 25, 2026
Rakyat Kecil, Harimau, dan Wali Kota: Dunia Puisi Muhammad Alfariezie

Rakyat Kecil, Harimau, dan Wali Kota: Dunia Puisi Muhammad Alfariezie

June 25, 2026
Literasi Jadi Kunci Kemajuan, Mengapa Anggaran Perpusda Lampung Justru Dipertanyakan?

Literasi Jadi Kunci Kemajuan, Mengapa Anggaran Perpusda Lampung Justru Dipertanyakan?

June 25, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In