• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, June 13, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Usia 59 Tahun dan Riwayat Operasi Jantung, Heri Wardoyo Mohon Keadilan

MeldabyMelda
June 12, 2026
in Berita
A A
Usia 59 Tahun dan Riwayat Operasi Jantung, Heri Wardoyo Mohon Keadilan
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan Participating Interest (PI) 10 persen, Heri Wardoyo, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang agar memberikan putusan yang adil dan proporsional sesuai dengan peran serta kewenangannya sebagai Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Permohonan tersebut disampaikan Heri saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang yang digelar Kamis (11/6/2026).

Di hadapan majelis hakim, Heri menyatakan dirinya tetap percaya terhadap proses hukum yang sedang berjalan, profesionalisme Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta keadilan yang akan diberikan pengadilan melalui putusan yang dijatuhkan.

BeritaTerkait

Sidang Pledoi Berubah Haru Saat Budi Kurniawan Bahas Nasib Pekerja PT LEB

Kasus MBG Memanas, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

SMA Siger dan Polemik Yayasan Pendidikan, Dedi Mulyadi Pilih Perkuat Sekolah yang Sudah Ada

“Saya percaya dijalankannya due process of law. Saya percaya kepada profesionalisme Jaksa Penuntut Umum yang telah bekerja menurut keyakinan hukumnya. Dan saya percaya bahwa keadilan Tuhan Yang Maha Esa akan menemukan jalannya melalui putusan Yang Mulia Majelis Hakim,” ujar Heri.

Menurutnya, proses hukum seharusnya tidak hanya berfokus pada prosedur formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan substantif, termasuk sikap kooperatif terdakwa selama persidangan dan upaya pengembalian sejumlah uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Dalam pledoinya, Heri juga menyinggung kondisi kesehatan dan usia yang menurutnya layak menjadi pertimbangan majelis hakim. Ia mengaku telah berusia 59 tahun dan pernah menjalani operasi jantung sekitar satu dekade lalu.

“Hati saya adalah hati yang sederhana, hati yang ingin pulang, hati yang ingin melanjutkan hidup sebagai warga biasa, bukan sebagai seorang terpidana,” katanya.

Heri menegaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Komisaris PT LEB dan bukan direksi yang menjalankan operasional perusahaan sehari-hari. Karena itu, ia meminta agar pertanggungjawaban hukum terhadap dirinya dinilai sesuai batas kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya adalah Komisaris PT Lampung Energi Berjaya. Bukan direktur, bukan pengelola operasional, bukan pelaksana kegiatan usaha sehari-hari, bukan pihak yang mengendalikan rekening perusahaan maupun transaksi perusahaan,” ujarnya.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengatur fungsi komisaris sebagai organ pengawas perusahaan.

Menurut Heri, hukum yang adil harus mampu membedakan antara pihak yang menjalankan operasional perusahaan dan pihak yang melakukan fungsi pengawasan.

“Hukum mengadili perbuatan, bukan cerita. Karena itu saya memohon agar dinilai sebagai individu, sebagai komisaris, dan hanya bertanggung jawab atas apa yang memang menjadi kewenangan saya,” katanya.

Dalam pembelaannya, Heri menyampaikan sejumlah poin yang menurutnya dapat menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.

Pertama, ia menegaskan bahwa pengangkatannya sebagai Komisaris PT LEB dilakukan secara sah melalui mekanisme korporasi dan telah memenuhi ketentuan administrasi negara.

Kedua, terkait fungsi pengawasan, Heri menyebut Tim Inspektorat Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pernah melakukan klarifikasi terhadap PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan anak usahanya pada Juli 2023.

Menurutnya, hasil klarifikasi tersebut menunjukkan bahwa komisaris tetap menjalankan fungsi pengawasan meskipun terdapat kendala eksternal yang menyebabkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ia juga membantah tudingan kelalaian akibat tertundanya RUPS tahunan. Menurut Heri, penundaan RUPS merupakan tanggung jawab kolektif pemegang saham dan direksi, sehingga tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada komisaris.

Terkait pengaturan tantiem dan remunerasi yang menjadi salah satu pokok dakwaan, Heri menyatakan mekanisme penetapan gaji dan tantiem di lingkungan badan usaha milik daerah (BUMD) melibatkan proses birokrasi yang panjang dan tidak dilakukan secara sepihak oleh komisaris.

Ia mengklaim bahwa penentuan angka-angka remunerasi dilakukan oleh direksi, sedangkan komisaris hanya menandatangani surat ketetapan berdasarkan keputusan korporasi yang telah ada sebelumnya dan kemudian disahkan para pemegang saham.

“Hasil persidangan menunjukkan bahwa bukan komisaris yang menghitung dan menyajikan angka-angka tersebut, melainkan direksi. Komisaris hanya menandatangani surat ketetapan yang didasarkan pada keputusan sebelumnya,” kata Heri.

Sebagai bentuk itikad baik, Heri mengungkapkan telah mengembalikan sekitar Rp700 juta kepada negara. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam putusan nanti.

Selain itu, Heri meminta agar dana sebesar Rp1 miliar yang pernah diserahkannya kepada pihak lain tidak diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara tersebut.

Menurutnya, dana tersebut berasal dari tantiem yang telah menjadi haknya secara sah dan diberikan di luar mekanisme korporasi.

Ia juga meminta majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo, yakni apabila terdapat keraguan maka putusan harus menguntungkan terdakwa.

Permohonan itu, kata Heri, berkaitan dengan sejumlah hal yang menurutnya masih diperdebatkan dalam persidangan, termasuk legalitas instruksi, status PT LEB, serta besaran kerugian negara yang didalilkan dalam perkara tersebut.

Menutup pledoinya, Heri menyatakan menyerahkan sepenuhnya nasib hukumnya kepada kebijaksanaan majelis hakim. Ia berharap dapat kembali berkumpul bersama keluarga setelah menjalani proses hukum yang panjang.

“Saya hanya meminta agar dinilai secara proporsional, sebagai seorang komisaris, sebagai seorang manusia, dan sebagai warga negara yang telah menjalani proses hukum ini secara terbuka,” ujarnya.

Heri juga memohon agar dapat kembali bersama istri dan anak-anaknya, termasuk anak bungsunya yang saat ini masih menempuh pendidikan di luar kota.

“Saya percaya keadilan mungkin berjalan lambat, tetapi keadilan tidak pernah kehilangan arah,” tutupnya.

Sidang perkara dugaan korupsi PI 10 persen tersebut dijadwalkan memasuki agenda putusan setelah seluruh rangkaian tuntutan dan pembelaan para pihak selesai disampaikan di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita LampungHeri WardoyoKorupsi LampungKorupsi PI 10 PersenLampung Energi BerjayaPI 10 persenPledoi Heri WardoyoPN TanjungkarangPT LEBSidang Tipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

SMA Siger dan Polemik Yayasan Pendidikan, Dedi Mulyadi Pilih Perkuat Sekolah yang Sudah Ada

Next Post

Kasus MBG Memanas, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Next Post
Kasus MBG Memanas, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Kasus MBG Memanas, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Sidang Pledoi Berubah Haru Saat Budi Kurniawan Bahas Nasib Pekerja PT LEB

Sidang Pledoi Berubah Haru Saat Budi Kurniawan Bahas Nasib Pekerja PT LEB

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Sidang Pledoi Berubah Haru Saat Budi Kurniawan Bahas Nasib Pekerja PT LEB

Sidang Pledoi Berubah Haru Saat Budi Kurniawan Bahas Nasib Pekerja PT LEB

June 12, 2026
Kasus MBG Memanas, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Kasus MBG Memanas, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

June 12, 2026
Usia 59 Tahun dan Riwayat Operasi Jantung, Heri Wardoyo Mohon Keadilan

Usia 59 Tahun dan Riwayat Operasi Jantung, Heri Wardoyo Mohon Keadilan

June 12, 2026
SMA Siger dan Polemik Yayasan Pendidikan, Dedi Mulyadi Pilih Perkuat Sekolah yang Sudah Ada

SMA Siger dan Polemik Yayasan Pendidikan, Dedi Mulyadi Pilih Perkuat Sekolah yang Sudah Ada

June 12, 2026
Sidang Pledoi Dipenuhi Haru, Hermawan Eriadi Ungkap Beban yang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Sidang Pledoi Dipenuhi Haru, Hermawan Eriadi Ungkap Beban yang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

June 12, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In