• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, June 3, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Penggunaan Aset Pemerintah untuk Sekolah Swasta Dipersoalkan ke Aparat Hukum

MeldabyMelda
June 2, 2026
in Berita
A A
Penggunaan Aset Pemerintah untuk Sekolah Swasta Dipersoalkan ke Aparat Hukum
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, resmi melaporkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 2 Juni 2026.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 01.7301/KORPORASI/VI/2026 yang berisi dugaan tindak pidana korupsi korporasi yang diduga melibatkan yayasan tersebut dalam penyelenggaraan pendidikan.

Dalam laporannya, Abdullah Sani meminta Kejati Lampung segera menindaklanjuti dugaan tersebut dengan mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur kewajiban aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana.

BeritaTerkait

Pakar Unila: Solusi Konflik Pesisir Harus Dimulai dari Pemulihan Kepercayaan

Marriott Resort dan Pagar Lautnya, Nelayan Pesawaran Masih Menyimpan Keluhan

Dana Pendidikan Bandar Lampung Disorot, BOSDA, SMA Siger, dan Insentif Kepsek Jadi Isu Utama

Ia juga mencantumkan ketentuan pidana terkait dugaan kejahatan korporasi yang diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP, yang menurutnya dapat berpotensi memberikan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, yayasan tersebut diduga menggunakan lahan dan bangunan milik pemerintah untuk kegiatan pendidikan, yang berada di lingkungan SMP Negeri 44 Bandar Lampung.

Fasilitas tersebut disebut digunakan sebagai ruang kegiatan belajar mengajar bagi siswa SMA Siger 2 Bandar Lampung yang berada di bawah naungan yayasan.

Abdullah Sani menilai kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah aturan dalam sistem pendidikan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur syarat pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan.

Selain itu, ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 serta Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 yang mengatur standar sarana prasarana dan legalitas penyelenggara pendidikan oleh masyarakat.

“Dugaan ini perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” demikian isi laporan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Abdullah SaniBANDAR LAMPUNGDugaan KorupsiKejati Lampungpendidikan LampungSMA SigerSMPN 44 Bandar Lampungyayasan siger prakarsa bunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Marriott Resort dan Pagar Lautnya, Nelayan Pesawaran Masih Menyimpan Keluhan

Next Post

Pakar Unila: Solusi Konflik Pesisir Harus Dimulai dari Pemulihan Kepercayaan

Next Post
Pakar Unila: Solusi Konflik Pesisir Harus Dimulai dari Pemulihan Kepercayaan

Pakar Unila: Solusi Konflik Pesisir Harus Dimulai dari Pemulihan Kepercayaan

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Pakar Unila: Solusi Konflik Pesisir Harus Dimulai dari Pemulihan Kepercayaan

Pakar Unila: Solusi Konflik Pesisir Harus Dimulai dari Pemulihan Kepercayaan

June 2, 2026
Penggunaan Aset Pemerintah untuk Sekolah Swasta Dipersoalkan ke Aparat Hukum

Penggunaan Aset Pemerintah untuk Sekolah Swasta Dipersoalkan ke Aparat Hukum

June 2, 2026
Marriott Resort dan Pagar Lautnya, Nelayan Pesawaran Masih Menyimpan Keluhan

Marriott Resort dan Pagar Lautnya, Nelayan Pesawaran Masih Menyimpan Keluhan

June 1, 2026

Dana Pendidikan Bandar Lampung Disorot, BOSDA, SMA Siger, dan Insentif Kepsek Jadi Isu Utama

June 1, 2026
DPRD Tagih Kejelasan SMA Siger, Disdikbud Masih Cari Gambaran Utuh

DPRD Tagih Kejelasan SMA Siger, Disdikbud Masih Cari Gambaran Utuh

May 31, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In