PANTAU FINANCE- Skandal pendidikan di Bandar Lampung kembali memanas! SMA swasta Siger, yang disebut-sebut milik Pemkot Bandar Lampung, ternyata tidak tercatat secara resmi di Disdikbud Provinsi Lampung dan belum mengurus perizinan. Fakta ini mengungkap ketidakjelasan kepemilikan dan aliran dana publik yang seharusnya transparan.
SMA Siger sebenarnya dimiliki oleh yayasan perseorangan. Ketua yayasan adalah Dr. Khaidarmansyah, dosen di sebuah institut swasta Bandar Lampung sekaligus mantan Plt. Sekda dan Kepala Bappeda Bandar Lampung. Sementara dua pengurus lainnya adalah Satria Utama sebagai sekretaris dan Didi Agus Bianto selaku bendahara. Fakta ini berbeda jauh dengan pernyataan Wali Kota Eva Dwiana dan salah satu anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung yang menyebut sekolah tersebut sebagai milik pemerintah kota.
Kebingungan publik semakin bertambah karena sekolah ini dikabarkan akan menggunakan dana APBD. Padahal, dana hibah dari Pemkot memiliki aturan yang jelas: tidak boleh dialirkan secara rutin setiap tahun untuk yayasan perorangan tanpa dasar hukum yang sah. Dengan kata lain, pengelolaan dana untuk SMA Siger berpotensi melanggar regulasi keuangan daerah, jika memang menggunakan APBD secara kontinyu.
Pertanyaan besar pun muncul: apakah ini termasuk pembohongan publik? Apakah Wali Kota Bandar Lampung dan DPRD sengaja memberikan informasi yang menyesatkan? Publik menuntut kejelasan soal mekanisme aliran dana hibah, audit penggunaan anggaran, dan status hukum yayasan tersebut. Sejumlah pengamat hukum pendidikan menekankan pentingnya transparansi agar dana publik tidak disalahgunakan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
Lebih jauh, kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan swasta yang menerima dana publik. Seharusnya, setiap yayasan yang memanfaatkan APBD memiliki izin resmi dan laporan pertanggungjawaban keuangan yang jelas. Tanpa itu, publik berhak mempertanyakan legitimasi pengelolaan sekolah dan akuntabilitas pejabat terkait.
Kasus SMA Siger menjadi cermin betapa regulasi pendidikan dan alokasi dana publik masih rawan disalahartikan. Semua pihak, mulai dari wali kota, DPRD, hingga pengelola yayasan, wajib memberi klarifikasi agar tidak menimbulkan kegaduhan lebih luas. Publik pun menunggu jawaban tegas mengenai prosedur hibah APBD, status izin sekolah, dan langkah pemerintah kota dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku.***











