PANTAU FINANCE– Satu tahun sudah Kejaksaan Tinggi Lampung menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena menyeret nama-nama besar, mulai dari mantan Gubernur Lampung hingga berbagai pejabat daerah. Namun setelah pemeriksaan terhadap lebih dari 60 saksi, publik masih menunggu satu hal penting: berapa sebenarnya nilai kerugian negara dalam kasus ini?
Hingga kini, Kejaksaan belum pernah menyebutkan angka pasti. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen, hanya mengatakan bahwa memang terdapat kerugian negara, tanpa menjelaskan nilainya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, sebab dalam hampir semua perkara tindak pidana korupsi, nilai kerugian negara merupakan dasar hukum utama dalam menetapkan tersangka dan menentukan arah penyidikan.
Biasanya, angka kerugian negara dihitung secara detail oleh BPK atau BPKP sebelum sebuah kasus ditingkatkan ke tahap penuntutan. Namun, dalam kasus PT LEB, semua tampak berjalan tidak seperti biasanya. Bahkan setelah satu tahun penyidikan, angka yang disebut-sebut menjadi kunci kasus ini tak kunjung muncul ke publik.
Pertanyaan pun mengemuka: apakah memang sulit menghitung kerugian negara dari kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PI 10% tersebut?
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara diartikan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kekurangan uang atau aset negara. Namun, dalam konteks PT LEB, yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bergerak di sektor migas, perhitungannya tidak sesederhana itu.
Apalagi, BPKP disebut telah menolak permintaan Kejaksaan untuk menetapkan adanya kerugian negara. Alasannya, seluruh pendapatan dari PI 10% merupakan hasil sah dari kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Pendapatan itu bukan dana hibah, bukan pula dana bagi hasil migas yang wajib disetorkan ke pemerintah daerah, melainkan hasil usaha PT LEB sebagai pengelola wilayah kerja migas.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kejaksaan beberapa kali datang ke BPKP membawa data dan berkas, namun tak berhasil memperoleh pernyataan resmi adanya kerugian negara. Bahkan, sumber menyebut, salah satu pertemuan Kejaksaan dan BPKP berakhir tanpa hasil karena BPKP berpegang pada prinsip akuntansi dan hukum korporasi yang berlaku.
Ironisnya, pada Desember 2024, Kejaksaan sempat menyita dana milik PT LEB sebesar 1,4 juta dolar AS atau sekitar 23 miliar rupiah. Dana itu dianggap tidak dilaporkan dalam laporan keuangan, padahal ternyata tercatat jelas dalam laporan keuangan audited dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan (CALK). Setelah fakta ini terungkap, pemberitaan tentang penyitaan tersebut perlahan menghilang dari pemberitaan.
Kondisi ini membuat publik bertanya-tanya, apakah penyidik benar-benar memahami substansi laporan keuangan perusahaan, atau ada motif lain di balik penyitaan besar tersebut?
Belum reda soal penyitaan, muncul lagi isu baru yang menyebut potensi kerugian negara dalam kasus PT LEB mencapai 200 miliar rupiah. Namun dari mana angka itu muncul? Jika Kejaksaan beranggapan PT LEB tidak berhak atas PI 10%, berarti seluruh pendapatan perusahaan sekitar 271 miliar rupiah dianggap sebagai uang negara yang diselewengkan. Masalahnya, izin pengelolaan PI 10% oleh PT LEB diberikan langsung oleh Menteri ESDM dengan persetujuan SKK Migas setelah melalui proses panjang dan sesuai dengan regulasi.
Jika tudingan itu benar, maka sama saja Kejaksaan menuduh Menteri ESDM dan SKK Migas melanggar hukum. Padahal, pola dan mekanisme pengelolaan PI 10% ini juga diterapkan di lebih dari sepuluh daerah lain di Indonesia tanpa masalah.
Data RUPS PT LEB Tahun Buku 2022 menunjukkan bahwa dividen sebesar 214,8 miliar rupiah telah disetor kepada pemegang saham, yaitu PT Lampung Jasa Utama (BUMD milik Pemprov Lampung) dan PDAM Way Guruh (BUMD Lampung Timur). Sisa pendapatan sebesar 56 miliar rupiah digunakan untuk biaya operasional perusahaan, termasuk gaji, administrasi, serta pengembangan usaha selama empat tahun terakhir. Semuanya tercatat dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta disetujui oleh pemegang saham.
Dengan semua laporan keuangan yang telah diaudit dan disetujui, banyak pihak menilai bahwa sulit menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Bahkan, jika semua dana telah dipertanggungjawabkan, maka tuduhan korupsi menjadi lemah secara hukum.
Kini masyarakat Lampung menunggu langkah lanjutan Kejaksaan. Akankah kasus ini benar-benar membuktikan adanya korupsi yang merugikan keuangan negara, atau justru berhenti sebagai kasus yang penuh kontroversi dan minim bukti konkret?
Tanpa adanya perhitungan kerugian negara yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, penyidikan ini dikhawatirkan akan berlarut-larut tanpa hasil pasti. Publik pun mulai bertanya: apakah kasus ini benar-benar upaya penegakan hukum, atau hanya sekadar panggung politik dan pencitraan hukum di bumi Lampung?***











