• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, October 10, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?

Syifa YunandabySyifa Yunanda
October 17, 2025
in Berita
A A
Kasus PI 10% PT LEB: Satu Tahun Penyidikan, Tiga Tersangka, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE– Satu tahun sudah Kejaksaan Tinggi Lampung menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena menyeret nama-nama besar, mulai dari mantan Gubernur Lampung hingga berbagai pejabat daerah. Namun setelah pemeriksaan terhadap lebih dari 60 saksi, publik masih menunggu satu hal penting: berapa sebenarnya nilai kerugian negara dalam kasus ini?

Hingga kini, Kejaksaan belum pernah menyebutkan angka pasti. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen, hanya mengatakan bahwa memang terdapat kerugian negara, tanpa menjelaskan nilainya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, sebab dalam hampir semua perkara tindak pidana korupsi, nilai kerugian negara merupakan dasar hukum utama dalam menetapkan tersangka dan menentukan arah penyidikan.

Biasanya, angka kerugian negara dihitung secara detail oleh BPK atau BPKP sebelum sebuah kasus ditingkatkan ke tahap penuntutan. Namun, dalam kasus PT LEB, semua tampak berjalan tidak seperti biasanya. Bahkan setelah satu tahun penyidikan, angka yang disebut-sebut menjadi kunci kasus ini tak kunjung muncul ke publik.

BeritaTerkait

Polemik FKKS Lampung Tengah: Dialog Dibuka, Klarifikasi Ketua MKKS Dinanti

Temuan Artefak dan Cerita Metafisik Warnai Penelusuran Situs Bersejarah di Bandar Lampung

Jangan Lupakan Akar Budaya, SMK Mathla’un Nur Hidupkan Semangat Melestarikan Batik

Pertanyaan pun mengemuka: apakah memang sulit menghitung kerugian negara dari kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PI 10% tersebut?

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara diartikan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kekurangan uang atau aset negara. Namun, dalam konteks PT LEB, yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bergerak di sektor migas, perhitungannya tidak sesederhana itu.

Apalagi, BPKP disebut telah menolak permintaan Kejaksaan untuk menetapkan adanya kerugian negara. Alasannya, seluruh pendapatan dari PI 10% merupakan hasil sah dari kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Pendapatan itu bukan dana hibah, bukan pula dana bagi hasil migas yang wajib disetorkan ke pemerintah daerah, melainkan hasil usaha PT LEB sebagai pengelola wilayah kerja migas.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kejaksaan beberapa kali datang ke BPKP membawa data dan berkas, namun tak berhasil memperoleh pernyataan resmi adanya kerugian negara. Bahkan, sumber menyebut, salah satu pertemuan Kejaksaan dan BPKP berakhir tanpa hasil karena BPKP berpegang pada prinsip akuntansi dan hukum korporasi yang berlaku.

Ironisnya, pada Desember 2024, Kejaksaan sempat menyita dana milik PT LEB sebesar 1,4 juta dolar AS atau sekitar 23 miliar rupiah. Dana itu dianggap tidak dilaporkan dalam laporan keuangan, padahal ternyata tercatat jelas dalam laporan keuangan audited dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan (CALK). Setelah fakta ini terungkap, pemberitaan tentang penyitaan tersebut perlahan menghilang dari pemberitaan.

Kondisi ini membuat publik bertanya-tanya, apakah penyidik benar-benar memahami substansi laporan keuangan perusahaan, atau ada motif lain di balik penyitaan besar tersebut?

Belum reda soal penyitaan, muncul lagi isu baru yang menyebut potensi kerugian negara dalam kasus PT LEB mencapai 200 miliar rupiah. Namun dari mana angka itu muncul? Jika Kejaksaan beranggapan PT LEB tidak berhak atas PI 10%, berarti seluruh pendapatan perusahaan sekitar 271 miliar rupiah dianggap sebagai uang negara yang diselewengkan. Masalahnya, izin pengelolaan PI 10% oleh PT LEB diberikan langsung oleh Menteri ESDM dengan persetujuan SKK Migas setelah melalui proses panjang dan sesuai dengan regulasi.

Jika tudingan itu benar, maka sama saja Kejaksaan menuduh Menteri ESDM dan SKK Migas melanggar hukum. Padahal, pola dan mekanisme pengelolaan PI 10% ini juga diterapkan di lebih dari sepuluh daerah lain di Indonesia tanpa masalah.

Data RUPS PT LEB Tahun Buku 2022 menunjukkan bahwa dividen sebesar 214,8 miliar rupiah telah disetor kepada pemegang saham, yaitu PT Lampung Jasa Utama (BUMD milik Pemprov Lampung) dan PDAM Way Guruh (BUMD Lampung Timur). Sisa pendapatan sebesar 56 miliar rupiah digunakan untuk biaya operasional perusahaan, termasuk gaji, administrasi, serta pengembangan usaha selama empat tahun terakhir. Semuanya tercatat dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta disetujui oleh pemegang saham.

Dengan semua laporan keuangan yang telah diaudit dan disetujui, banyak pihak menilai bahwa sulit menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Bahkan, jika semua dana telah dipertanggungjawabkan, maka tuduhan korupsi menjadi lemah secara hukum.

Kini masyarakat Lampung menunggu langkah lanjutan Kejaksaan. Akankah kasus ini benar-benar membuktikan adanya korupsi yang merugikan keuangan negara, atau justru berhenti sebagai kasus yang penuh kontroversi dan minim bukti konkret?

Tanpa adanya perhitungan kerugian negara yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, penyidikan ini dikhawatirkan akan berlarut-larut tanpa hasil pasti. Publik pun mulai bertanya: apakah kasus ini benar-benar upaya penegakan hukum, atau hanya sekadar panggung politik dan pencitraan hukum di bumi Lampung?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: KasusLEBKejaksaanLampungKorupsiLampungPI10Persen
ShareTweetSendShare
Previous Post

SMA Swasta Siger Tanpa Izin! Skandal Pendidikan di Bandar Lampung Bikin Heboh, Apakah Presiden Prabowo Harus Turun Tangan?

Next Post

Kadis Penanaman Modal “Tampar Halus” Wali Kota Bandar Lampung, Sindiran Soal Legalitas Usaha Jadi Sorotan Publik

Next Post
Kadis Penanaman Modal “Tampar Halus” Wali Kota Bandar Lampung, Sindiran Soal Legalitas Usaha Jadi Sorotan Publik

Kadis Penanaman Modal “Tampar Halus” Wali Kota Bandar Lampung, Sindiran Soal Legalitas Usaha Jadi Sorotan Publik

Mukhlis Basri: Kader Marhaenis Sejati yang Teguh dan Setia di Jalan Perjuangan

Mukhlis Basri: Kader Marhaenis Sejati yang Teguh dan Setia di Jalan Perjuangan

Semangat Juang Atlet Muda Menggelora di Ajang Lampung Student Olympic 2025 Cabang Karate

Semangat Juang Atlet Muda Menggelora di Ajang Lampung Student Olympic 2025 Cabang Karate

Administrasi Kesedihan: Puisi Muhammad Alfariezie Mengungkap Luka Sosial dan Satire Realistis Kota Bandar Lampung

Administrasi Kesedihan: Puisi Muhammad Alfariezie Mengungkap Luka Sosial dan Satire Realistis Kota Bandar Lampung

Gerakan Ayo Kuliah (GAK) Lampung: Dorong Anak PKH Cintai Masjid dan Raih Pendidikan Tinggi

Gerakan Ayo Kuliah (GAK) Lampung: Dorong Anak PKH Cintai Masjid dan Raih Pendidikan Tinggi

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Polemik FKKS Lampung Tengah: Dialog Dibuka, Klarifikasi Ketua MKKS Dinanti

Polemik FKKS Lampung Tengah: Dialog Dibuka, Klarifikasi Ketua MKKS Dinanti

October 9, 2026
Temuan Artefak dan Cerita Metafisik Warnai Penelusuran Situs Bersejarah di Bandar Lampung

Temuan Artefak dan Cerita Metafisik Warnai Penelusuran Situs Bersejarah di Bandar Lampung

October 8, 2026
Sastra dari Bandar Lampung Menembus Eropa, Montana Karya Muhammad Alfariezie Tercatat di Leiden

Sastra dari Bandar Lampung Menembus Eropa, Montana Karya Muhammad Alfariezie Tercatat di Leiden

October 5, 2026
Jangan Lupakan Akar Budaya, SMK Mathla’un Nur Hidupkan Semangat Melestarikan Batik

Jangan Lupakan Akar Budaya, SMK Mathla’un Nur Hidupkan Semangat Melestarikan Batik

October 4, 2026
Bayu Teguh Pranoto Perkuat Keahlian Mediasi, Tekankan Pentingnya Menjaga Persaudaraan PSHT

Bayu Teguh Pranoto Perkuat Keahlian Mediasi, Tekankan Pentingnya Menjaga Persaudaraan PSHT

October 1, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In