PANTAU FINANCE -Berita baik bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah. Pemerintah telah menggratiskan pembuatan sertifikat untuk jenis tanah tertentu, khususnya tanah wakaf.
Langkah ini merupakan inisiatif baru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo, AHY telah mengambil langkah berani dengan menyatakan pembuatan sertifikat tanah wakaf secara gratis.
Keputusan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat, terutama di pedesaan, dalam mengakses layanan pembuatan sertifikat secara gratis.
Pemerintah menjamin bahwa tidak akan ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat untuk proses pembuatan sertifikat tanah wakaf ini.
Kementerian ATR/BPN juga mendorong para nazir dan jemaah masjid untuk menyebarkan informasi ini agar lebih banyak masyarakat yang mendaftarkan tanah wakafnya.
Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki administrasi pertanahan dan tata ruang di seluruh Indonesia serta memberikan keamanan bagi umat beragama dalam menjalankan ibadah.***











