PANTAU FINANCE –Bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan, ada kabar baik! BPJS Ketenagakerjaan menawarkan beasiswa dengan segera, namun pastikan untuk mempersiapkan 3 syarat berikut ini.
BPJS Ketenagakerjaan, atau sering disebut BPJamsostek, menawarkan beasiswa senilai hingga Rp174 juta bagi dua anak dari setiap peserta BPJamsostek yang terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Namun, untuk bisa mengikuti program beasiswa ini, peserta harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Beasiswa ini diberikan kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam program JKK dan JKM jika:
– Peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang diakui sebagai akibat kerja.
– Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
– Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendapatkan beasiswa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan:
1. Anak pekerja harus berusia sekolah dan maksimal berusia 23 tahun.
2. Maksimal dua orang anak dapat mendapatkan beasiswa.
3. Siapkan fotokopi kartu keluarga.
4. Sertakan surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi.
5. Pastikan anak pekerja belum menikah.
6. Jika perusahaan memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, beasiswa akan diberikan setelah pembayaran tunggakan iuran beserta denda.
Dengan memenuhi ketiga syarat di atas, Anda dapat mengajukan diri untuk mendapatkan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan.***











