PANTAU FINANCE- Selain mengikuti persyaratan umum, ternyata terdapat empat syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon kreditur agar dapat lolos dalam mengajukan pinjaman Kupedes Pegadaian.
Dalam pengajuan Kupedes Pegadaian, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi seperti:
Persyaratan Umum Kupedes Pegadaian:
– Warga Negara Indonesia
– Memiliki e-KTP
– Usia calon nasabah minimal 21 tahun atau sudah menikah, maksimal 75 tahun
– Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
– Memiliki domisili tetap
– Memiliki usaha yang tidak dilarang oleh Pemerintah
– Lolos screening SID (Sistem Informasi Debitur) dan DHN (Daftar Hitam Nasional)
Namun demikian, Pegadaian juga menerapkan empat syarat khusus bagi calon kreditur yang ingin mengajukan pinjaman Kupedes Pegadaian. Syarat-syarat khusus ini sangat menentukan apakah calon kreditur layak untuk mendapatkan pinjaman atau tidak.
Berikut adalah empat syarat khusus yang harus dipenuhi calon kreditur agar pengajuan kreditnya bisa disetujui:
Persyaratan Khusus:
1. Jarak lokasi usaha nasabah dengan outlet Pegadaian maksimal 15 km atau 1 jam perjalanan darat.
2. Wajib memiliki NPWP (untuk pinjaman di atas 50 juta).
3. Mempunyai Surat Perizinan Usaha seperti SIUP, TDP, NIB, atau SKU.
4. Memiliki usaha yang layak dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun.
Demikianlah empat syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon kreditur untuk dapat lolos dalam pengajuan pinjaman Kupedes Pegadaian. Perhatikan dan pastikan Anda memenuhi semua syarat tersebut sebelum mengajukan pinjaman.***








