PANTAU FINANCE- Pemerintah mengirimkan pesan khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), menekankan pentingnya keaktifan dalam memverifikasi data pribadi mereka agar penyaluran bantuan sosial bisa dilakukan dengan akurat.
Meskipun Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2024 sedang berlangsung dengan penyaluran bantuan kepada penerima manfaat, masih ada banyak KPM yang mengabaikan mekanisme pencairan PKH ini.
Namun, pemerintah secara berulang kali mengingatkan kepada semua penerima manfaat untuk tetap mengikuti perkembangan informasi terkait siapa yang berhak menerima bantuan sosial PKH dan jadwal penting lainnya.
Lebih dari itu, surat edaran terbaru dari pemerintah menunjukkan bahwa beberapa KPM telah menerima pencairan dana PKH tahap 2024.
Dengan adanya pencairan ini, KPM diminta untuk aktif memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.
Untuk melakukan pengecekan, KPM hanya perlu mengunjungi situs resmi Kemensos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
Prosedurnya sederhana: masukkan data KTP KPM yang ingin diperiksa, isikan kode captcha, lalu klik “cari”. Dalam sekejap, sistem akan menampilkan hasil pencairan sesuai dengan data KPM yang terdaftar. Jika terdaftar, segera lakukan pencairan dana PKH melalui ATM bank himbara masing-masing. Jangan tunda lagi, akses sekarang juga!***







