PANTAU FINANCE– Polemik legalitas SMA Siger kembali mencuat. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa semua pihak yang hendak mendirikan sekolah baru, termasuk SMA Siger, wajib mematuhi aturan dan melengkapi persyaratan resmi. Pernyataan ini muncul setelah Yusdianto, pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), mengungkapkan adanya upaya koordinasi antara pihak SMA Siger dengan Disdikbud Provinsi Lampung untuk mendapatkan dukungan terkait izin operasional, Senin, 14 Juli 2025.
Namun, Thomas Americo menegaskan bahwa dukungan Disdikbud tidak bisa diberikan jika syarat administratif dan regulasi tidak terpenuhi. “Kita berikan rekomendasi apabila saratnya terpenuhi. Semua harus taat aturan,” ujar Thomas kepada awak media di kantornya, Kamis, 13 November 2025.
Ketegasan Thomas berlaku tidak hanya untuk SMA Siger, tetapi juga bagi semua sekolah menengah atas maupun kejuruan yang hendak membuka izin operasional baru. Ia menekankan bahwa meskipun sebuah sekolah mengklaim kepemilikan oleh Pemkot Bandar Lampung, regulasi tetap harus ditegakkan.
Menurut Thomas, pihak Disdikbud hanya bertindak sebagai pemberi rekomendasi. Semua aspek legalitas, mulai dari akta pendirian, izin lahan, kurikulum, tenaga pengajar bersertifikat, hingga fasilitas pendukung, harus lengkap dan sesuai ketentuan pemerintah. “Ya, semua harus dilengkapi persyaratannya. Tidak ada toleransi untuk melanggar prosedur,” tegasnya.
Pengamat pendidikan lokal menilai sikap tegas Thomas Americo sebagai langkah penting dalam menjaga kualitas pendidikan dan menegakkan hukum. Skandal legalitas SMA Siger sebelumnya sempat memunculkan keraguan publik soal transparansi dan prosedur pendirian sekolah, sehingga langkah Disdikbud yang konsisten menegakkan aturan dianggap tepat.
Selain itu, Thomas menambahkan bahwa Disdikbud Provinsi Lampung akan melakukan inspeksi rutin dan verifikasi dokumen untuk memastikan tidak ada sekolah yang beroperasi di luar regulasi. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan sebagai bentuk perlindungan bagi siswa dan masyarakat.
Dengan pernyataan tegas ini, Thomas mengirimkan pesan jelas kepada seluruh pendiri sekolah di Lampung: legalitas bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi utama bagi keberlangsungan pendidikan yang berkualitas dan aman bagi masyarakat.***









