PANTAU FINANCE- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) menyoroti kontroversi pengelolaan SMA Siger dan anggaran BOSDA di Kota Bandar Lampung, menilai Wali Kota Eva Dwiana mengabaikan sistem pendidikan dan kepentingan peserta didik.
Kontroversi SMA Siger dan BOSDA, Pendidikan Bandar Lampung Dinilai Terganggu
Polemik seputar SMA Siger dan alokasi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang hanya Rp6,5 miliar semakin menegaskan posisi Wali Kota Eva Dwiana sebagai sosok pemimpin kontroversial bagi pendidikan Kota Bandar Lampung.
Mahasiswa Fakultas Hukum UTB, Melda, menuturkan bahwa kebijakan Pemkot di bawah kepemimpinan Eva Dwiana mengorbankan kepentingan peserta didik demi janji politik dan yayasan yang dibina oleh saudari kembarnya, Eka Afriana.
“Kalau peduli pendidikan, tidak mungkin hanya memberikan BOSDA sekecil itu, dan tidak mungkin menahan siswa SMA Siger tetap belajar di tempat yang tidak layak,” ungkap Melda, Sabtu (28/2/2026).
BOSDA Minim, SMA Siger Justru Terima Dana Hibah Besar
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda memindahkan peserta didik ke sekolah legal agar dapat terdaftar dapodik dan mendapatkan NISN. Namun, sekolah tetap menggelar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang dinilai jauh dari standar wajar.
Sementara itu, Pemkot Bandar Lampung berencana mengalokasikan puluhan miliar rupiah untuk SMA Swasta Siger, meski yayasan ini belum menerima rekomendasi izin operasional. Ironisnya, BOSDA untuk 45 SMP Negeri di kota itu hanya sebesar Rp6,5 miliar.
“BOSDA per siswa hanya Rp195 ribu per tahun, sedangkan untuk satu yayasan puluhan miliar. Dimana keadilan dan asas prioritas sesuai Permendagri No. 14 Tahun 2016?” kata Melda.
Siswa SMA Siger Masih Terlantar
Wali murid dan peserta didik mengeluhkan kondisi belajar yang terbatas: modul dibeli sendiri, raport hanya berbentuk file, tidak ada ekstrakurikuler, seragam tidak disediakan, serta jadwal belajar yang tidak ideal. Beberapa siswa baru masuk pukul 11.00 dan pulang pukul 16.30 WIB.
Meski menerima dana hibah dari APBD, peserta didik SMA Siger belum terdaftar dapodik maupun NISN. Pihak yayasan belum ada rencana pemindahan, dan ada indikasi Pemkot ingin mengalihkan Barang Milik Daerah untuk kepentingan yayasan pribadi.
“Dana hibah sudah diberikan, tapi siswa tetap tidak mendapatkan fasilitas dan pendidikan layak. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang prioritas pemerintah kota,” tegas Melda.***






