• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 7, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Hendri Adriansyah: Pungutan Wajib Berkedok Sumbangan Berpotensi Bertentangan dengan Aturan Pendidikan

MeldabyMelda
July 7, 2026
in Berita
A A
Hendri Adriansyah: Pungutan Wajib Berkedok Sumbangan Berpotensi Bertentangan dengan Aturan Pendidikan
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Dugaan adanya praktik pengumpulan atau pemungutan dana dari satuan pendidikan melalui Forum/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK di Lampung Tengah, yang disebut-sebut bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), menjadi sorotan Praktisi Hukum Hendri Adriansyah.

Hendri menilai, apabila benar terdapat penarikan dana yang bersifat wajib dari sekolah atau peserta didik dengan mengatasnamakan forum kerja kepala sekolah dan bersumber dari dana BOS, maka praktik tersebut perlu ditinjau secara serius dari aspek hukum pendidikan dan pengelolaan keuangan negara.

Menurutnya, dalam sistem hukum pendidikan Indonesia, terdapat perbedaan tegas antara pungutan dan sumbangan pendidikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan, termasuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

BeritaTerkait

Survei BNPT 2025: Potensi Radikalisme Lampung Naik, Dimensi Sikap dan Pemahaman Jadi Sorotan

PLTP Penting untuk Transisi Energi, Namun Jangan Timbulkan Konflik Agraria

Proyek Puskesmas hingga Dugaan Pungli, LSM PRO RAKYAT Minta Kejati Periksa Dinkes Lamsel

“Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela. Tidak boleh ada pungutan yang bersifat wajib, mengikat, apalagi ditentukan besar dan waktunya,” ujar Hendri.

Ia menegaskan bahwa Pasal 12 huruf b Permendikbud 75/2016 secara eksplisit melarang komite sekolah, baik secara individu maupun kolektif, melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid. Dengan demikian, setiap bentuk penarikan dana wajib kepada peserta didik bertentangan dengan aturan tersebut.

Hendri juga menjelaskan bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana bantuan pemerintah yang dialokasikan langsung kepada satuan pendidikan untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah, bukan dana yang dapat dipungut kembali dari peserta didik maupun dialihkan ke forum eksternal.

“BOS adalah dana publik untuk operasional pendidikan. Bukan dana iuran siswa, dan bukan pula dana yang boleh disetorkan kembali ke forum atau organisasi di luar mekanisme resmi,” tegasnya.
Menurutnya, apabila terdapat mekanisme “setoran” dari sekolah kepada forum MKKS yang bersumber dari dana BOS, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena dapat dikategorikan sebagai penggunaan dana bantuan di luar peruntukan.

Dalam konstruksi hukum pendidikan, Hendri juga menekankan perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan.
“Pungutan adalah penarikan uang yang bersifat wajib, mengikat, dan jumlahnya ditentukan. Sedangkan sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan besar maupun waktunya,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila suatu “sumbangan” pada praktiknya bersifat wajib dan ditentukan oleh pihak sekolah atau forum, maka secara hukum hal tersebut bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan.
Lebih lanjut, Hendri menyebut bahwa praktik penarikan dana yang melibatkan peserta didik atau dana BOS tanpa dasar mekanisme yang sah dapat berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang bebas pungutan liar.

“Jika benar dana itu dipungut secara wajib, apalagi berasal dari dana bantuan pemerintah, maka perlu ada klarifikasi dan audit mekanisme pengelolaannya. Pendidikan tidak boleh dibebani pungutan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan di lingkungan pendidikan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, atau di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, patut diduga sebagai praktik yang tidak sesuai hukum dan perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

Hendri mendorong agar pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta aparat pengawas internal segera melakukan klarifikasi dan pengawasan terhadap dugaan tersebut untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.
“Tujuan utama dana pendidikan, termasuk BOS, adalah untuk meringankan beban peserta didik dan meningkatkan mutu pendidikan, bukan untuk menambah beban melalui mekanisme yang tidak sesuai aturan,” tutupnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BOSDana BOSDinas Pendidikan LampungHendri AdriansyahKomite SekolahMKKS Lampung Tengahpendidikan LampungPermendikbud Nomor 75 Tahun 2016Praktisi Hukum Hendri Adriansyahpungutan sekolahSMA Lampung TengahSMK Lampung TengahSumbangan Sekola
ShareTweetSendShare
Previous Post

Proyek Puskesmas hingga Dugaan Pungli, LSM PRO RAKYAT Minta Kejati Periksa Dinkes Lamsel

Next Post

PLTP Penting untuk Transisi Energi, Namun Jangan Timbulkan Konflik Agraria

Next Post
PLTP Penting untuk Transisi Energi, Namun Jangan Timbulkan Konflik Agraria

PLTP Penting untuk Transisi Energi, Namun Jangan Timbulkan Konflik Agraria

Survei BNPT 2025: Potensi Radikalisme Lampung Naik, Dimensi Sikap dan Pemahaman Jadi Sorotan

Survei BNPT 2025: Potensi Radikalisme Lampung Naik, Dimensi Sikap dan Pemahaman Jadi Sorotan

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Survei BNPT 2025: Potensi Radikalisme Lampung Naik, Dimensi Sikap dan Pemahaman Jadi Sorotan

Survei BNPT 2025: Potensi Radikalisme Lampung Naik, Dimensi Sikap dan Pemahaman Jadi Sorotan

July 7, 2026
PLTP Penting untuk Transisi Energi, Namun Jangan Timbulkan Konflik Agraria

PLTP Penting untuk Transisi Energi, Namun Jangan Timbulkan Konflik Agraria

July 7, 2026
Hendri Adriansyah: Pungutan Wajib Berkedok Sumbangan Berpotensi Bertentangan dengan Aturan Pendidikan

Hendri Adriansyah: Pungutan Wajib Berkedok Sumbangan Berpotensi Bertentangan dengan Aturan Pendidikan

July 7, 2026
Proyek Puskesmas hingga Dugaan Pungli, LSM PRO RAKYAT Minta Kejati Periksa Dinkes Lamsel

Proyek Puskesmas hingga Dugaan Pungli, LSM PRO RAKYAT Minta Kejati Periksa Dinkes Lamsel

July 7, 2026
Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

July 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In