PANTAU FINANCE- Dugaan adanya praktik pengumpulan atau pemungutan dana dari satuan pendidikan melalui Forum/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK di Lampung Tengah, yang disebut-sebut bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), menjadi sorotan Praktisi Hukum Hendri Adriansyah.
Hendri menilai, apabila benar terdapat penarikan dana yang bersifat wajib dari sekolah atau peserta didik dengan mengatasnamakan forum kerja kepala sekolah dan bersumber dari dana BOS, maka praktik tersebut perlu ditinjau secara serius dari aspek hukum pendidikan dan pengelolaan keuangan negara.
Menurutnya, dalam sistem hukum pendidikan Indonesia, terdapat perbedaan tegas antara pungutan dan sumbangan pendidikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan, termasuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela. Tidak boleh ada pungutan yang bersifat wajib, mengikat, apalagi ditentukan besar dan waktunya,” ujar Hendri.
Ia menegaskan bahwa Pasal 12 huruf b Permendikbud 75/2016 secara eksplisit melarang komite sekolah, baik secara individu maupun kolektif, melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid. Dengan demikian, setiap bentuk penarikan dana wajib kepada peserta didik bertentangan dengan aturan tersebut.
Hendri juga menjelaskan bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana bantuan pemerintah yang dialokasikan langsung kepada satuan pendidikan untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah, bukan dana yang dapat dipungut kembali dari peserta didik maupun dialihkan ke forum eksternal.
“BOS adalah dana publik untuk operasional pendidikan. Bukan dana iuran siswa, dan bukan pula dana yang boleh disetorkan kembali ke forum atau organisasi di luar mekanisme resmi,” tegasnya.
Menurutnya, apabila terdapat mekanisme “setoran” dari sekolah kepada forum MKKS yang bersumber dari dana BOS, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena dapat dikategorikan sebagai penggunaan dana bantuan di luar peruntukan.
Dalam konstruksi hukum pendidikan, Hendri juga menekankan perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan.
“Pungutan adalah penarikan uang yang bersifat wajib, mengikat, dan jumlahnya ditentukan. Sedangkan sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan besar maupun waktunya,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila suatu “sumbangan” pada praktiknya bersifat wajib dan ditentukan oleh pihak sekolah atau forum, maka secara hukum hal tersebut bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan.
Lebih lanjut, Hendri menyebut bahwa praktik penarikan dana yang melibatkan peserta didik atau dana BOS tanpa dasar mekanisme yang sah dapat berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang bebas pungutan liar.
“Jika benar dana itu dipungut secara wajib, apalagi berasal dari dana bantuan pemerintah, maka perlu ada klarifikasi dan audit mekanisme pengelolaannya. Pendidikan tidak boleh dibebani pungutan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan di lingkungan pendidikan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, atau di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, patut diduga sebagai praktik yang tidak sesuai hukum dan perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
Hendri mendorong agar pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta aparat pengawas internal segera melakukan klarifikasi dan pengawasan terhadap dugaan tersebut untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.
“Tujuan utama dana pendidikan, termasuk BOS, adalah untuk meringankan beban peserta didik dan meningkatkan mutu pendidikan, bukan untuk menambah beban melalui mekanisme yang tidak sesuai aturan,” tutupnya.***








