• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 7, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Proyek Puskesmas hingga Dugaan Pungli, LSM PRO RAKYAT Minta Kejati Periksa Dinkes Lamsel

MeldabyMelda
July 7, 2026
in Berita
A A
Proyek Puskesmas hingga Dugaan Pungli, LSM PRO RAKYAT Minta Kejati Periksa Dinkes Lamsel
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- LSM PRO RAKYAT secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Laporan tersebut diterima oleh Kejati Lampung pada Senin (6/7/2026), sebagaimana tampak pada tanda terima surat yang ditunjukkan dalam dokumen yang disampaikan LSM PRO RAKYAT.
Berdasarkan surat bernomor 0407/DINKES-Lamsel/Kejati-Lampung/LSM-PR/VII/2026, laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana korupsi, pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, serta dugaan kerugian keuangan negara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.

LSM PRO RAKYAT menyatakan laporan tersebut disusun berdasarkan dokumen yang dimiliki, dan hasil investigasi dilapangan serta informasi yang telah beredar di berbagai media.

BeritaTerkait

PLTP Penting untuk Transisi Energi, Namun Jangan Timbulkan Konflik Agraria

Hendri Adriansyah: Pungutan Wajib Berkedok Sumbangan Berpotensi Bertentangan dengan Aturan Pendidikan

ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, kepada awak media di Kantor Kejati Lampung (6/7/2026).

Mereka menyampaikan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum yang transparan.

“Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung harus tegas dan berani, segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini. Tujuan laporan kami ini disampaikan agar seluruh fakta diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Aqrobin.

Menurutnya, apabila benar terdapat praktik pungutan liar yang kemudian dananya dikembalikan, adanya kegiatan proyek yang tidak sesuai dengan kontrak, maka hal tersebut tetap harus didalami oleh aparat penegak hukum.

“Pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana, apalagi apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Karena itu kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung berani dan tegas untuk mengusut siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan siapa yang menikmati aliran dana tersebut,” ujar Aqrobin.

Selain dugaan pungli, LSM PRO RAKYAT juga meminta aparat penegak hukum kejaksaan menelusuri dugaan pekerjaan rehabilitasi maupun pembangunan sejumlah puskesmas di Kabupaten Lampung Selatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak pekerjaan.

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, juga menegaskan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan mempunyai tanggung jawab sepenuhnya terhadap temuan dan indikasi dugaan pungli.

” Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung segera memanggil dan meminta keterangan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, untuk mengklarifikasi dugaan yang berkembang. Pemeriksaan oleh kejaksaan tinggi ini diperlukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” kata Johan.

Johan menambahkan bahwa apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan terhadap pekerjaan fisik puskesmas maupun dugaan pungli, maka perlu dilakukan audit teknis oleh instansi yang berwenang untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Apabila hasil penyelidikan dan pembuktian nantinya menemukan adanya unsur pidana, maka ketentuan hukum yang diduga dilanggarnya antara lain :
– Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
– Pasal 3 UU Tipikor, mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
– Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Tipikor, apabila terdapat unsur pemberian atau penerimaan suap maupun gratifikasi yang memenuhi unsur pidana.
– Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terbukti terdapat pemalsuan surat atau dokumen.
– Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
– Ketentuan mengenai pungutan liar pada dasarnya dapat dijerat melalui pasal-pasal yang relevan dalam UU Tipikor atau ketentuan pidana lainnya apabila memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan.

Untuk itu, LSM PRO RAKYAT meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan karena berwenang, guna menghitung potensi kerugian keuangan negara.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa laporan yang disampaikan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Wujud kepedulian kita, ya kita minta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung segera memanggil dan memeriksa semua pihak,” tutup Aqrobin.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Audit PuskesmasBerita LampungDinas Kesehatan Lampung SelatanDugaan KorupsiDugaan PenyimpanganInvestigasi LampungKejaksaan Tinggi LampungKejati LampungKepala Dinas KesehatanKorupsi DaerahLampung SelatanLSM PRO RAKYATpenegakan hukumPungliTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

Next Post

Hendri Adriansyah: Pungutan Wajib Berkedok Sumbangan Berpotensi Bertentangan dengan Aturan Pendidikan

Next Post
Hendri Adriansyah: Pungutan Wajib Berkedok Sumbangan Berpotensi Bertentangan dengan Aturan Pendidikan

Hendri Adriansyah: Pungutan Wajib Berkedok Sumbangan Berpotensi Bertentangan dengan Aturan Pendidikan

PLTP Penting untuk Transisi Energi, Namun Jangan Timbulkan Konflik Agraria

PLTP Penting untuk Transisi Energi, Namun Jangan Timbulkan Konflik Agraria

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

PLTP Penting untuk Transisi Energi, Namun Jangan Timbulkan Konflik Agraria

PLTP Penting untuk Transisi Energi, Namun Jangan Timbulkan Konflik Agraria

July 7, 2026
Hendri Adriansyah: Pungutan Wajib Berkedok Sumbangan Berpotensi Bertentangan dengan Aturan Pendidikan

Hendri Adriansyah: Pungutan Wajib Berkedok Sumbangan Berpotensi Bertentangan dengan Aturan Pendidikan

July 7, 2026
Proyek Puskesmas hingga Dugaan Pungli, LSM PRO RAKYAT Minta Kejati Periksa Dinkes Lamsel

Proyek Puskesmas hingga Dugaan Pungli, LSM PRO RAKYAT Minta Kejati Periksa Dinkes Lamsel

July 7, 2026
Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

Puluhan Kepala SD di Natar Diduga Pelesiran Saat Jam Kerja, Publik Tunggu Penjelasan Dinas Pendidikan

July 6, 2026
ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

ABR Indonesia: Dugaan Jual Beli Dapur MBG di Lampung Perlu Diusut Berdasarkan Bukti dan Asas Praduga Tak Bersalah

July 6, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In