PANTAU FINANCE– Dunia pendidikan di Bandar Lampung kembali menjadi sorotan setelah Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, mengungkap keprihatinannya terkait fenomena rangkap jabatan kepala sekolah. Menurutnya, praktik ini berpotensi mengganggu kualitas layanan pendidikan dan menimbulkan konflik kepentingan.
Kasus yang menjadi perhatian publik melibatkan Plh Kepala Sekolah Siger 2, yang diketahui juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kesesuaian peran dan tanggung jawab yang diemban oleh satu individu dalam dua institusi pendidikan berbeda, satu di bawah yayasan swasta dan satu lagi instansi pendidikan milik pemerintah.
“Fenomena ini kami sebut sebagai Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab. Dunia pendidikan harus dikelola secara profesional dan berintegritas, bukan sekadar penempatan jabatan yang asal-asalan,” ujar Panji Padang Ratu, menegaskan pentingnya pemisahan tugas untuk menjaga mutu pendidikan.
Panji menambahkan, rangkap jabatan seperti ini memiliki potensi konflik kepentingan yang serius, terutama terkait pengelolaan anggaran, kebijakan internal sekolah, hingga pengambilan keputusan strategis. “Sekolah negeri dan swasta memiliki regulasi, sumber pendanaan, dan sistem pengawasan yang berbeda. Jika satu orang memimpin dua lembaga berbeda, risiko benturan kepentingan sangat besar dan bisa merugikan siswa, guru, maupun masyarakat,” jelasnya.
Fenomena ini, menurut Panji, juga telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam aturan tersebut, seorang guru hanya dapat diberikan tugas memimpin satu satuan pendidikan guna memastikan mutu layanan pendidikan tetap terjaga.
“Pertanyaannya, bagaimana seorang kepala sekolah bisa memberikan layanan pendidikan bermutu jika harus membagi waktu, tenaga, dan tanggung jawab untuk dua sekolah berbeda? Ini jelas menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung,” ungkap Panji.
Lebih jauh, Panji mempertanyakan legalitas atau izin resmi yang memungkinkan Kepala Sekolah SMP Negeri 44 Bandar Lampung menjabat Plh Kepala Sekolah di Siger 2. “Apakah ada izin tertulis dari Dinas Pendidikan atau Kementerian Pendidikan? Tanpa izin resmi, ini jelas menyalahi aturan kepegawaian dan etika jabatan,” tambahnya.
Menurut Sekjend Laskar Lampung, praktik rangkap jabatan di dunia pendidikan bisa menimbulkan masalah serius, mulai dari etika, integritas, hingga hukum. Kepala sekolah adalah teladan dan penentu arah kebijakan di sekolahnya. Jika jabatan ini dijalankan tanpa kejelasan regulasi, maka kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan berisiko runtuh.
Panji menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pejabat yang menjalankan rangkap jabatan di lingkungan pendidikan. Laskar Lampung mendesak pihak stakeholder terkait untuk melakukan pemeriksaan kasus ini agar tidak ada penyimpangan wewenang atau pelanggaran aturan yang bisa mencoreng dunia pendidikan.
“Pemeriksaan ini penting agar dunia pendidikan tetap sehat, profesional, dan anak-anak sebagai penerus bangsa mendapatkan layanan yang maksimal,” tutup Panji. Ia menambahkan, masyarakat juga diharapkan aktif mengawasi praktik pendidikan, terutama dalam hal kepemimpinan sekolah, agar kualitas pendidikan di Bandar Lampung tetap terjaga.***









