• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 23, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Berita

Heboh! PT LEB Jadi Kelinci Percobaan Hukum? Dana Bagi Hasil Migas Diklaim Rugikan Negara

MeldabyMelda
November 2, 2025
in Berita
A A
Heboh! PT LEB Jadi Kelinci Percobaan Hukum? Dana Bagi Hasil Migas Diklaim Rugikan Negara
ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Kasus PT LEB yang menjerat tiga direksinya sebagai tersangka dugaan korupsi terus menyita perhatian publik. Penanganan kasus ini sudah berlangsung sekitar satu tahun, namun banyak pihak masih mempertanyakan dasar hukum dan logika di balik tuduhan yang dilayangkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan bahwa dugaan korupsi terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10% dari kontraktor migas, namun publik masih bingung: dari mana kerugian negara atau perekonomian negara itu muncul? Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi terjadi ketika seseorang bertujuan dan melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Logika sederhananya, dana PI 10% bukan berasal dari APBN atau APBD, melainkan merupakan bagi hasil dari kontraktor migas yang sudah masuk ke kas Pemerintah Provinsi Lampung. Data publik menunjukkan bahwa ratusan miliar dana bagi hasil ini sudah diterima pemerintah daerah. Pertanyaannya, apakah penggunaan sebagian dana oleh PT LEB untuk membayar tunggakan gaji karyawan dan operasional perusahaan bisa dianggap merugikan negara? Sampai saat ini, belum ada temuan konkret atau regulasi jelas yang mengatur pengelolaan dana PI 10% oleh BUMD atau perseroan daerah seperti PT LEB maupun PT LJU.

BeritaTerkait

Pemeliharaan Infrastruktur Regional Disebut Untuk Tingkatkan Stabilitas Listrik dan Jaringan

Konflik Selat Hormuz Picu Kekhawatiran Baru di Industri Otomotif Indonesia

Viral! Ucapan Diduga Dasco di DPR Dinilai Sindiran Halus untuk Jokowi

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, disebutkan hanya mekanisme penawaran PI 10% oleh kontraktor dan pernyataan kesanggupan minat oleh BUMD. Begitu pula dengan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 37 Tahun 2016 yang hanya memuat ketentuan penawaran PI 10%. Pergub atau Perda Lampung pun tidak mengatur detail pengelolaan aliran dana PI 10%.

Kasus ini memunculkan istilah kontroversial dari pihak Kejati Lampung: “Role Model,” yang dalam bahasa tradisional masyarakat kerap diterjemahkan sebagai “kelinci percobaan.” Publik lantas bertanya, apakah direksi PT LEB dijadikan eksperimen hukum dalam pengelolaan dana bagi hasil migas yang regulasinya masih abu-abu?

Selain itu, banyak pakar hukum menyoroti pentingnya RUPS BUMD atau induk BUMD untuk memberikan klarifikasi dan evaluasi prosedur penggunaan dana PI 10%. Hal ini penting agar publik memahami secara transparan apakah dana yang digunakan sesuai ketentuan atau memang berpotensi disalahartikan sebagai kerugian negara.

Kritikus menekankan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam pengelolaan dana PI 10% di seluruh Indonesia. Jika tidak ada dasar hukum yang jelas, maka setiap BUMD yang memanfaatkan dana bagi hasil migas bisa terancam tuduhan serupa. Publik menuntut transparansi, dokumen resmi, dan mekanisme pengawasan yang jelas agar tidak muncul kesan bahwa PT LEB dijadikan “kelinci percobaan” dalam praktik hukum yang masih multitafsir.

Kasus PT LEB pun menjadi sorotan nasional, tidak hanya bagi publik Lampung tetapi juga kalangan hukum dan pemerintahan. Apalagi potensi dampaknya besar bagi dunia usaha migas, tata kelola BUMD, dan kepastian hukum pengelolaan dana bagi hasil eksplorasi migas di masa depan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #APBNAPBDBUMDDana PI 10%eksplorasi migashukum IndonesiaKejati Lampungkelinci percobaankorupsi migaspolemik dana bagi hasilPT LEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Heboh! Sekolah Siger Bukan Milik Pemkot Bandar Lampung, Eva Dwiana dan DPRD Dituding Bohong ke Publik

Next Post

Sekjend Laskar Lampung Soroti Rangkap Jabatan Kepala Sekolah di Bandar Lampung: Fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab

Next Post
Sekjend Laskar Lampung Soroti Rangkap Jabatan Kepala Sekolah di Bandar Lampung: Fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab

Sekjend Laskar Lampung Soroti Rangkap Jabatan Kepala Sekolah di Bandar Lampung: Fenomena Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab

Tegas! Kadis Dikbud Lampung Thomas Americo: Semua Sekolah Harus Patuhi Aturan, Termasuk SMA Siger

Tegas! Kadis Dikbud Lampung Thomas Americo: Semua Sekolah Harus Patuhi Aturan, Termasuk SMA Siger

Persija Jakarta vs Persik Kediri 20 November 2025: Prediksi Skor, Kekuatan Kandang, dan Strategi Macan Putih

Persija Jakarta vs Persik Kediri 20 November 2025: Prediksi Skor, Kekuatan Kandang, dan Strategi Macan Putih

Polemik SMA Siger Menggelegar! Eva Dwiana dan Eka Afriana Diibaratkan Langgar “Aturan Surga”, Benarkah?

Polemik SMA Siger Menggelegar! Eva Dwiana dan Eka Afriana Diibaratkan Langgar “Aturan Surga”, Benarkah?

Kehebohan Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal Luntur Akibat Sma Swasta Siger Bandar Lampung

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Pemeliharaan Infrastruktur Regional Disebut Untuk Tingkatkan Stabilitas Listrik dan Jaringan

Pemeliharaan Infrastruktur Regional Disebut Untuk Tingkatkan Stabilitas Listrik dan Jaringan

May 23, 2026
Konflik Selat Hormuz Picu Kekhawatiran Baru di Industri Otomotif Indonesia

Konflik Selat Hormuz Picu Kekhawatiran Baru di Industri Otomotif Indonesia

May 23, 2026
Viral! Ucapan Diduga Dasco di DPR Dinilai Sindiran Halus untuk Jokowi

Viral! Ucapan Diduga Dasco di DPR Dinilai Sindiran Halus untuk Jokowi

May 22, 2026
PT Taspen Bandar Lampung Belum Beri Penjelasan Detail Terkait Verifikasi Berkas Klaim

PT Taspen Bandar Lampung Belum Beri Penjelasan Detail Terkait Verifikasi Berkas Klaim

May 22, 2026
Netizen Mulai Membandingkan Prabowo dan Jokowi, Siapa Lebih Tahan Tekanan?

Netizen Mulai Membandingkan Prabowo dan Jokowi, Siapa Lebih Tahan Tekanan?

May 22, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In