PANTAU FINANCE -Keberadaan dua aplikasi lapor narkoba untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba dirasa sangat efektif sebagai upaya partisipasi masyarakat dalam melaporkan berbagai tindak penyalahgunaan narkoba yang terdi di sekitar masyarakat.
Terlebih lagi, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan narkoba karena pemberantasan dan pencegahan narkoba tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah beserta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat kepolisian saja tapi menjadi tanggung jawab masyarakat.
Apalagi saat ini, peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia sudah berada dalam tahap mengkhawatirkan khususnya di kalangan remaja oleh karenanya dibutuhkan peran masyarakat secara menyeluruh mulai dari menjaga lingkungan serta menjaga seluruh anggota keluarga dari kemungkinan menjadi pemakai narkoba.
Oleh karena itu dibutuhkan sebuah layanan khusus yang terintegrasi secara langsung dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun aparat kepolisian.
Pada dasarnya ada begitu banyak masyarakat yang ingin melaporkan berbagai bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan narkoba, untuk melindungi kemungkinan anggota keluarganya ikut terlibat dalam jaringan narkoba atau bahkan menjadi pecandu maupun pengguna narkoba.
Berikut dua aplikasi lapor narkoba yang bisa diakses masyarakat dalam upaya membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkoba:
1. Aplikasi Lapor Narkoba BNN
Layanan pelaporan narkoba milik BNN ini terintegrasi secara langsung melalui website resmi milik Badan Narkotika Nasional yang bisa diakses oleh siapapun masyarakatnya dan dimana pun masyarakatnya berada.
Layanan ini juga memberikan jaminan secara penuh dalam hal perlindungan diri dan laporan yang sudah diberikan oleh masyarakat kepada BNN. Cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk melaporkan tindak penyimpangan narkoba secara langsung kepada BNN langkahnya adalah sebagai berikut:
Mengakses situs resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) di https://bnn.go.id/ atau bisa juga mengakses website resmi BNN yang ada di tiap daerah.
Selanjutnya pilih menu Lapor yang ada di website BNN, atau bisa juga dengan mengakses secara langsung halaman khusus pelaporan penyalahgunaan narkoba di tautan berikut ini: bnn.go.id/lapor.
Di dalam formulir pelaporan narkoba ini, masyarakat cukup mengisi identitas masyarakat sebagai pelapor dan terlapor yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Semua laporan masyarakat terkait penyimpangan maupun penyalahgunaan narkoba ini akan segera ditindaklanjuti oleh Badan Narkotika Nasional paling lambat 7 hari setelah laporan disampaikan oleh masyarakat.
2. Aplikasi Qlue
Selanjutnya, ada juga aplikasi lapor narkoba yang dikembangkan secara khusus oleh pihak ketiga dalam upaya membantu tugas aparat kepolisian terkait upaya melindungi dan melayani masyarakat. Aplikasi ini bahkan sudah menjangkau seluruh wilayah di Indonesia yang bisa diunduh secara langsung melalui Google Play Store maupun Apple Store.
Langkah yang dilakukan dalam memanfaatkan aplikasi Qlue ini adalah masyarakat cukup mengunduh aplikasi ini kemudian mengisi laporan secara khusus tentang adanya indikasi penyalahgunaan narkoba yang mereka temui atau yang terjadi di sekitar masyarakat.***











