• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 26, 2026
  • Login
Pantaufinance.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantaufinance.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Berita Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Investasi
  • Keuangan Pribadi
  • Pendidikan Keuangan
  • Teknologi Keuangan
Home Bisnis dan Kewirausahaan

SAH! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Pencairan THR PNS, TNI/Polri Mulai Tanggal ini

ARIEF MULYADINbyARIEF MULYADIN
March 18, 2024
in Bisnis dan Kewirausahaan
A A
SAH! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Pencairan THR PNS, TNI/Polri Mulai Tanggal ini

THR PNS, TNI/POLRI

ADVERTISEMENT

PANTAU FINANCE- Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan mulai tanggal 22 Maret 2024.

Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian kepada para abdi negara dan aparat hukum mengenai jadwal pencairan tunjangan mereka, yang sebelumnya sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan mereka.

Menanggapi pertanyaan yang muncul dari kalangan abdi negara dan memperhatikan jadwal Hari Raya Idul Fitri, Menkeu Sri Mulyani mengumumkan penetapan waktu pencairan THR tersebut berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan.

BeritaTerkait

Menumbuhkan Jiwa Entrepreneur Sejak Dini

Kolaborasi Bisnis: Jalan Alternatif Mengembangkan Usaha

Cara Menjadi Solopreneur yang Tangguh di Pasar Modern

Dalam keputusannya, Menkeu Sri Mulyani menetapkan bahwa pencairan THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan dimulai pada tanggal 22 Maret 2024. Proses pencairan ini dijadwalkan akan berlangsung selama 10 hari kerja atau paling lambat hingga awal April 2024.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para abdi negara serta aparat hukum dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk merayakan momen yang sakral tersebut.

Demikianlah informasi terkini mengenai pencairan THR PNS, TNI/Polri yang telah ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani. Semoga keputusan ini memberikan manfaat bagi semua pihak yang terkait.?***

Tags: IDUL FITRITHR PNSTHR POLRI/TNI
ShareTweetSendShare
Previous Post

DIRAPEL 3 BULAN! BLT Mitigasi Akan Diterima Masyarakat

Next Post

TERBARU!!! Pendaftaran Bansos Khusus Balita Telah Dibuka, Tiap Balita Berpeluang Mendapatkan Bantuan hingga 500 Ribu

Next Post
TERBARU!!! Pendaftaran Bansos Khusus Balita Telah Dibuka, Tiap Balita Berpeluang Mendapatkan Bantuan hingga 500 Ribu

TERBARU!!! Pendaftaran Bansos Khusus Balita Telah Dibuka, Tiap Balita Berpeluang Mendapatkan Bantuan hingga 500 Ribu

UPDATE TERBARU!!! Begini Cara Daftar Bansos PKH melalui Kantor Desa Terbaru

UPDATE TERBARU!!! Begini Cara Daftar Bansos PKH melalui Kantor Desa Terbaru

PENGUMUMAN! PT KAI Siapkan 38 ribu Tiket Promo Mudik Lebaran 2024, Simak Jadwal dan Kereta Apinya

PENGUMUMAN! PT KAI Siapkan 38 ribu Tiket Promo Mudik Lebaran 2024, Simak Jadwal dan Kereta Apinya

MAU MUDIK GRATIS? Daftar Disini Mudik Gratis BUMN 2024

MAU MUDIK GRATIS? Daftar Disini Mudik Gratis BUMN 2024

Penting! Besaran THR untuk ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Tahun 2024

Penting! Besaran THR untuk ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Tahun 2024

Berita Populer

  • Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    Hobi Mancing? Berikut Doa Memancing Ikan agar Hasilnya Melimpah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Umar Ahmad Maju di Pilkada Tubaba 2024: Kandidat Paling Kuat Menurut Sejumlah Pihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis! Strategi Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Kegagalan: 10 Kesalahan Umum Pebisnis Pemula dan Cara Menghindarinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intrapreneur vs Entrepreneur: Apa Bedanya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terkini

Ekonomi Indonesia Diguncang, Purbaya Sadhewa Tak Lagi Dipandang Sakti

Ekonomi Indonesia Diguncang, Purbaya Sadhewa Tak Lagi Dipandang Sakti

May 25, 2026
Pemeliharaan Infrastruktur Regional Disebut Untuk Tingkatkan Stabilitas Listrik dan Jaringan

Pemeliharaan Infrastruktur Regional Disebut Untuk Tingkatkan Stabilitas Listrik dan Jaringan

May 23, 2026
Konflik Selat Hormuz Picu Kekhawatiran Baru di Industri Otomotif Indonesia

Konflik Selat Hormuz Picu Kekhawatiran Baru di Industri Otomotif Indonesia

May 23, 2026
Viral! Ucapan Diduga Dasco di DPR Dinilai Sindiran Halus untuk Jokowi

Viral! Ucapan Diduga Dasco di DPR Dinilai Sindiran Halus untuk Jokowi

May 22, 2026
PT Taspen Bandar Lampung Belum Beri Penjelasan Detail Terkait Verifikasi Berkas Klaim

PT Taspen Bandar Lampung Belum Beri Penjelasan Detail Terkait Verifikasi Berkas Klaim

May 22, 2026
Pantaufinance.com

Portal berita online yang menghadirkan informasi terkini seputar dunia keuangan, investasi, pasar modal, dan berbagai topik terkait ekonomi global dan lokal. Sebagai sumber informasi yang terpercaya, kami berkomitmen untuk menyajikan berita-berita terkini dengan akurat, cepat, dan mendalam.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Berita Keuangan
    • Keuangan Pribadi
    • Pendidikan Keuangan
    • Teknologi Keuangan
  • Bisnis dan Kewirausahaan
  • Infrastruktur
  • Investasi
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaufinance.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In