PANTAU FINANCE- Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan mulai tanggal 22 Maret 2024.
Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian kepada para abdi negara dan aparat hukum mengenai jadwal pencairan tunjangan mereka, yang sebelumnya sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan mereka.
Menanggapi pertanyaan yang muncul dari kalangan abdi negara dan memperhatikan jadwal Hari Raya Idul Fitri, Menkeu Sri Mulyani mengumumkan penetapan waktu pencairan THR tersebut berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan.
Dalam keputusannya, Menkeu Sri Mulyani menetapkan bahwa pencairan THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan dimulai pada tanggal 22 Maret 2024. Proses pencairan ini dijadwalkan akan berlangsung selama 10 hari kerja atau paling lambat hingga awal April 2024.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para abdi negara serta aparat hukum dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk merayakan momen yang sakral tersebut.
Demikianlah informasi terkini mengenai pencairan THR PNS, TNI/Polri yang telah ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani. Semoga keputusan ini memberikan manfaat bagi semua pihak yang terkait.?***







